LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Gelar Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Gelar Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Blitar mengadakan acara konsolidasi dan buka puasa bersama anggota di sebuah kafe di Kanigoro, Blitar, pada Minggu (23/03/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPP LPK-RI Pusat, Yoppy Tirta, serta Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar, Iskandar Zulkarnain.

Bacaan Lainnya

Yoppy Tirta menjelaskan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk memperkuat dan menyatukan anggota DPC LPK-RI Kabupaten Blitar yang telah menerima Surat Keputusan (SK).

“Kami ingin memperkokoh dan mengonsolidasikan anggota agar bisa memberikan kontribusi yang lebih baik untuk masyarakat,” kata Yoppy Tirta.

LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Gelar Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Dengan demikian, diharapkan DPC LPK-RI Kabupaten Blitar dapat berperan lebih aktif dalam membantu masyarakat, khususnya para konsumen, agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

“Kami bertujuan untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Yoppy Tirta.

Iskandar Zulkarnain juga menambahkan bahwa LPK-RI DPC Kabupaten Blitar saat ini tengah membantu warga yang merasa dirugikan oleh lembaga perbankan terkait hilangnya aset BPKB yang dijaminkan.

“Kami sedang memberikan bantuan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak perbankan, dan kami akan terus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan amanat undang-undang,” ujar Iskandar Zulkarnain.

LPK-RI DPC Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen dan membantu masyarakat yang dirugikan.

“Kami akan terus melaksanakan tugas kami untuk membantu masyarakat dan memperjuangkan hak-hak konsumen,” tambahnya.

Dengan komitmen tersebut, LPK-RI DPC Kabupaten Blitar siap berkontribusi dalam melindungi masyarakat dan memperjuangkan hak-hak konsumen.

(Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *