TASIKMALAYA, || Dugaan praktik pencurian listrik di wilayah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tasikmalaya mencuat setelah seorang petugas PLN berinisial A mengakui keterlibatannya dalam pemasangan listrik ilegal. Ia diduga bekerja sama dengan seorang pengusaha ikan berinisial Y untuk menjalankan praktik tersebut. (Minggu, 23/03/2025)
A mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya menyalahi aturan, namun ia mengklaim bahwa ia hanya memenuhi permintaan pihak lain.
“Memang salah, tapi ini permintaannya,” ujar A ketika dikonfirmasi terkait pemasangan listrik ilegal tersebut.
Namun, saat ditanya mengenai besaran biaya pemasangan dan tarif listrik yang diterapkan, A tidak memberikan jawaban yang jelas. “Bervariatif,” ucapnya singkat.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah A mengungkapkan bahwa KWH listrik yang ia pasang merupakan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa di Kabupaten Ciamis. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas listrik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Pemerintah Desa, tetapi justru dimanfaatkan secara ilegal.
Diketahui, pelaku usaha Y beberapa waktu lalu ketika ditemui di lokasi usahanya menuturkan bahwa pihaknya menggunakan listrik selama 24 jam nonstop yang digunakan untuk puluhan kolam ikan yang dikelolanya, dan hanya membayar sekitar Rp400.000 dengan pembayaran dua kali setiap bulannya.
A juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian PLN mencapai angka yang cukup signifikan, “Sekitar sembilan belas juta,” ungkapnya singkat.
Salah seorang warga sempat menyampaikan pernyataan bahwa biaya listrik untuk usaha yang dikelola oleh Y sangat murah dibandingkan usaha lain. “Bayar listriknya murah, tarif listrik rumah saya saja ratusan ribu,” tuturnya.
Pencurian listrik merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengatur pelanggaran ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 362 KUHP tentang pencurian menyebutkan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.”
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017
- Pihak yang terbukti melakukan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan listrik secara sepihak oleh PLN serta denda sesuai dengan jumlah daya listrik yang telah digunakan secara ilegal.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik yang mengharapkan PLN dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Penyalahgunaan listrik tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelanggan yang membayar listrik sesuai aturan.
Hingga saat ini, pihak PLN Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun, investigasi yang transparan dan tindakan tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
(Ape)