KAB. BANDUNG, || – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengimbau seluruh warga Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Minggu 23 Maret 2025
Program ini menawarkan penghapusan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, serta bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Ini adalah kesempatan emas bagi warga Kabupaten Bandung untuk meringankan beban pajak kendaraan,” ujar Bupati Dadang Supriatna, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi. “Cukup dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, seluruh tunggakan dan denda akan dihapuskan.”
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menjelaskan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan di Kabupaten Bandung dan Jawa Barat.
“Mari kita manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Segera datangi Samsat Rancaekek atau Samsat Soreang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan Anda,” ajak Kang DS. “Dengan taat membayar pajak, kita turut serta dalam membangun Kabupaten Bandung dan Jawa Barat yang lebih baik.”
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa periode pelaksanaan program pemutihan ini berlangsung mulai tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Aturan teknis terkait program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jawa Barat, untuk meringankan beban pajak kendaraan mereka,” kata Dedi Taufik.
(Asp)