KUPANG, || Kasus dugaan tindak pidana perkawinan ganda yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat berjalan lamban, Polda Jawa Timur kini menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Sonya Manafe, yakni Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur sejak 21 Januari 2020 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2020/RES/.1.24/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Namun, menurutnya, perkembangan penyelidikan selama ini dinilai sangat lambat, hingga akhirnya ada kejelasan dengan peningkatan status perkara.
“Kami berharap penyidik Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri yang telah menerima laporan kami bisa segera memproses kasus ini. Bukti-bukti dan keterangan saksi sudah sangat jelas, sehingga semestinya tersangka segera ditetapkan,” ujar Fransisco dengan tegas.
Kasus ini mencuat setelah Sonya Manafe melaporkan bahwa SAD diduga menyembunyikan status pernikahannya untuk menikah lebih dari sekali. Berdasarkan laporan, SAD tercatat telah menikah sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 1990, 1998, dan 2015, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 279 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan perkawinan. Jika terbukti bersalah, SAD terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Fransisco menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi menyangkut dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara serius. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan menjadi angin segar bagi pihak korban yang selama bertahun-tahun menanti kepastian hukum. Mereka berharap, dengan langkah ini, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan tidak lagi berlarut-larut.
Fransisco mendesak agar penyidik Polda Jawa Timur serta Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
(Desy)