Temuan Indikasi Penyimpangan Dana BOS di Lima SMPN Kayuagung: SPM Sumsel Akan Laporkan ke Kejari

Temuan Indikasi Penyimpangan Dana BOS di Lima SMPN Kayuagung: SPM Sumsel Akan Laporkan ke Kejari

SERGAP.CO.ID

KAB, OKI, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) akan melaporkan temuan indikasi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lima Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Pelaporan resmi akan dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025. SMPN yang dimaksud adalah SMPN 1, 2, 3, 5, dan 6 Kayuagung.

Bacaan Lainnya

Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan SPM Sumsel selama beberapa bulan terakhir. Investigasi tersebut melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan dokumen terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 di lima SMPN tersebut.

SPM Sumsel menemukan indikasi potensi penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan belajar mengajar.

Demi menjaga integritas proses hukum yang akan berlangsung dan menghindari potensi manipulasi informasi, detail temuan dan bukti yang dimiliki SPM Sumsel saat ini masih dirahasiakan. Yovi Meitaha, Koordinator SPM Sumsel, menyatakan harapannya agar Kejari OKI dapat menyelidiki temuan ini secara menyeluruh dan transparan.

“Kami menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Yovi Meitaha dalam keterangan pers di depan SPBU Celika Kayuagung, Rabu, 19 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.

SPM Sumsel juga menyampaikan keprihatinan akan potensi dampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten OKI jika memang terdapat penyimpangan penggunaan dana BOS.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada beberapa pihak terkait, termasuk kepada kepala sekolah SMPN 3 dan 6 Kayuagung melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.

SPM Sumsel berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memberikan laporan lanjutan.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *