SERGAP.CO.ID
BEKASI, || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan kebijakan ini melalui media sosial sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat. Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyatakan bahwa program ini hadir lebih awal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor Samsat Cikarang, Kamis (20/3/2025).
Namun, Fajar menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan seterusnya.
“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Selain membantu pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025. Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi