Tidak Dibayar Pasangon, Elson Kondo Siap Perkarakan PT. ISS Unilever

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG,||Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. ISS – Unilever.

Bacaan Lainnya

Elson Kondo sendiri diketahui merupakan salah satu Karyawan tetap di PT. ISS – Unilever dengan masa kerja ± 10 tahun lamanya. Lantaran PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang diterimanya tersebut, dirinya kini harus menanggung banyak kerugian, sebab dia merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.

Betapa tidak, penderitaannya itu kian diperparah akibat Haknya untuk dapat menerima pesangon tak kunjung dibayarkan oleh PT. ISS – Unilever hanya dengan alasan bahwa dirinya telah mangkir dari panggilan selama 5 hari kerja untuk menghadap Pimpinan Cabang PT. ISS – Unilever di Bali yang beralamat di Jl. Bedugul no. 37b sidakarya Denpasar Selatan, tanpa adanya biaya akomodasi perjalanan dari pihak perusahaan sepeserpun.

Elson Kondo yang didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya dari LBH Surya NTT yakni Andre Lado, S.H., dan Jhon Samurwaru, S.H., ketika dikonfirmasi sejumlah media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (17/03/2025), menuturkan bahwa,

“Bermula pada bulan Januari 2024 dimana saya telah mendengarkan isu dari Unilever bahwa Depo Unilever Kupang tempat saya bekerja akan ditutup karena adanya Efisiensi. Sehingga di bulan Februari 2024 Pimpinan Unilever Depo Kupang mengumpulkan para karyawan untuk diberitahukan bahwa Depo Kupang resmi ditutup dan akan digabungkan ke Bali dan Inventaris mulai dimobilisasi ke kantor Jakarta, Surabaya dan Bali,” Bebernya

Masih menurutnya bahwa meskipun demikian dari Pihak Unilever sendiri masih bersedia memperpanjang waktu agar para Karyawan bisa menerima THR (Tunjangan Hari Raya) di bulan April 2024,

“Dari pihak Unilever masih perpanjang waktu agar kita bisa terima THR bulan April 2024. Dengan penambahan waktu sampai di bulan Juli 2024, dan mulai terhitung Per 1 Juli 2024, terima gaji habis maka selesai dan tidak ada aktivitas lagi di Depo Kupang,” Tuturnya

Berdasarkan pemberitahuan dari pihak Unilever itulah, dimana Elson Kondo harusnya masih menerima hak gaji serta tunjangan selama dua bulan yakni di bulan Juni 2024 dan bulan Juli 2024,

Akan tetapi pada kenyataannya dia tidak pernah menerima gaji selama periode bulan bulan Juni dan Juli 2024, namun beberapa rekannya yang bekerja sebagai tenaga Admin dan OB masih menerima gaji di bulan Juni dan Juli 2024.

Disinilah Elson Kondo kembali mempertanyakan dimanakah gaji bulan Juni dan Juli 2024 yang dijanjikan akan dibayar oleh pihak Unilever. Menurutnya gaji bulan Juni dan Juli 2024 tersebut telah dengan sengaja digelapkan oleh oknum dari pihak PT. ISS, sehingga haknya itu tidak pernah diterimanya sama sekali.

Kronologi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Dia kemudian menceritakan awal mula persoalan yang tengah dihadapinya tersebut bahwa, hanya dirinya sendiri dari 3 orang karyawan PT. ISS yang diberikan surat panggilan pertama Pada Tangal 20, 21, dan 22 Mei 2024 dan kemudian di Tanggal 22 Mei 2024 itu juga dirinya langsung menerima surat pemecatan. Lalu dengan dasar itulah yang dipakai pihak PT. ISS sehingga Elson Kondo dianggap mangkir dan tidak berhak atas pesangonnya,

“Hak pesangon saya dianggap hangus karena saya dianggap mangkir dari panggilan 3x berturut-turut itu,” Ujarnya

Tak menyerah untuk memperjuangkan haknya (Gaji sisa selama bulan Juni 2024 dan Juli 2024 ditambah Pesangon), dirinya terus melakukan upaya berkomunikasi dengan pihak PT. ISS dan menunggu selama 6 bulan, tapi seluruh haknya belum juga ditransfer sehingga dirinya melaporkan persolan itu ke Disnaker Provinsi NTT.

“Setelah hasil Bipartit di Disnaker itu baru saya mengetahui bahwa surat panggilan itu yang dianggap mangkir sehingga saya tidak berhak terima pesangon!,” Tandasnya lagi.

Sementara itu, Andre Lado selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa

“Saudara Elson Kondo merupakan Karyawan di PT. ISS dengan Nik. 407773 dan berstatus sebagai Karyawan Tetap (Status : Permanen). Dimana dia bekerja di Depo Unilever Kupang yang direkrut oleh PT.ISS terhitung sejak Tanggal 1 April 2014 sebagai Driver ASM Pimpinan Unilever Depo Kupang. Sebelumnya telah ada pembicaraan dan kesepakatan antara klien kami dengan pihak perusahaan melalui draft yang dikirimkan ke Pak Elson dengan hasil hitungan dari mereka itu sebesar Rp.30,470.462 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), namun anehnya sampai saat ini mereka tidak kunjung memberikan hak dari pada klien kami ini. Mereka terus mengulur waktu hingga seperti yang dikatakan pak elson tadi bahwa setelah Bipartit itulah baru diketahui bahwa pesangonnya dianggap hangus karena mangkir selama 5 hari kerja.” Jelasnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, “Tanggal 20 Mei 2024 klien kami terima surat panggilan dan harus menghadap ke Bali Tanggal 21 Mei 2024, biaya akomodasinya dari mana? Lalu kemudian di Tanggal 21 Mei 2024 kembali menerima surat panggilan kedua, untuk menghadap Tanggal 22 Mei 2024, itu ada dua surat yaitu satu surat langsung pemecatan. Mereka memanggil klien kami namun tidak memberikan jedah waktu dan biaya akomodasi pun tidak diberikan, lalu dasar inilah yang mereka pergunakan untuk mengatakan bahwa Pak Elson ini mangkir selama 5 hari kerja sehingga tidak berhak menerima pesangon. Lagian kalau mau dihitung dari Tanggal Surat panggilan Pertama, Kedua hingga Surat PHK, jaraknya tidak sampai 5 hari kerja! Saya menilai atau menduga bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah suatu perbuatan dan permufakatan yang sudah jelas-jelas ingin merampas bahkan menghilangkan hak-hak dari klien kami dengan upaya tipu daya!, ” Ungkapnya

Dikatakan Advokat muda Kota Kupang itu bahwa akibat dari pemecatan sepihak ini kliennya tersebut telah mengalami kerugian baik secara Materil maupun Immateril,

“Saya mau katakan bahwa dengan pemecatan ini klien kami merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril. Secara Materil yakni sebagai tulang punggung keluarga dia telah kehilangan penghasilan (Gaji Pokok, Tunjangan, serta penghasilan lain seperti Insentif, Uang Lembur dll), biaya pengangguran misalnya biaya untuk mencari pekerjaan baru (misalnya, biaya transportasi untuk wawancara, biaya pembuatan CV, dll), orientasi lapangan kerja yang semakin sempit karena usianya sudah 46 Tahun ini lebih kepada potensi hilangnya kesempatan kerja sementara atau biaya pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan keterampilan!, terus secara otomatis Pemutusan Fasilitas Kesehatan, Kerugian dari Tunjangan Pensiun dan Investasi, PHK tidak disertai pembayaran pesangon, Kerugian Materiil Jangka Panjang misal kehilangan kesempatan untuk promosi atau kenaikan gaji.

Sementara kerugian Immateril yang berdampak secara psikologis maupun emosional yakni seperti Stres dan Kecemasan yang diakibatkan oleh ketidakpastian ekonomi dan masa depan, Penurunan Kesejahteraan Psikologis seperti menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, apalagi jika karyawan merasa bahwa mereka tidak dihargai atau di-PHK tanpa alasan yang jelas, timbulnya Frustrasi dan Keputusasaan karena proses mencari pekerjaan baru yang sulit dan memakan waktu, Hubungan Sosial dapat terpengaruh karena seseorang yang di PHK cenderung memiliki perasaan malu atau tidak berharga, yang berikutnya sudah pasti klien kami ini telah kehilangan Identitas Profesionalnya akibat PHK dimana seseorang yang di PHK itu lebih identik dianggap memiliki kelakuan buruk dalam dunia kerja, oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum yang saat ini berjumlah 6 orang akan mengambil berbagai upaya hukum demi memulihkan hak-hak dari pada klien kami ini,” Pungkas Andre Lado

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, kasus yang kini tengah menarik perhatian publik di Kota Kupang ini ditangani oleh 6 orang Advokat yakni Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Anderias Lado, S.H., Martha Y. Tafuli, S.H., Piren A. Mellu,S.H.,M.H.,Farhan Anggori, S.H.,Jhon D. Samurwaru, S.H.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *