Rahmat Santoso Sebut Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Usai Diperiksa Kejaksaan Blitar

Rahmat Santoso Sebut Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Usai Diperiksa Kejaksaan Blitar

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat mengarah ke mana saja dan tidak terbatas pada ruang lingkup tertentu. Hal ini disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Rabu (19/3/2025).

Bacaan Lainnya

Rahmat, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021-2023, tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.30 WIB, kemudian langsung melapor ke meja pelayanan dan memasuki ruang penyidik. Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.20 WIB, Rahmat terlihat meninggalkan kantor Kejaksaan dan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi K 34.

Rahmat Santoso Sebut Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Usai Diperiksa Kejaksaan Blitar

“Mengenai pemeriksaan hari ini, banyak hal yang dibahas. Silakan tanya ke penyidik. Saya tidak diberikan makanan atau minuman karena sedang berpuasa,” ujar Rahmat sambil tertawa kepada wartawan yang menunggu.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Rahmat mengungkapkan bahwa ia sudah memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan didengarnya selama menjabat Wakil Bupati Blitar. “Bukan hanya soal proyek Dam Kali Bentak, tetapi banyak hal lainnya. Apa yang ditanyakan dan hasilnya, tanya saja ke penyidik,” jelasnya.

Terkait apakah fokus pemeriksaan berkaitan dengan kasus korupsi proyek tersebut, Rahmat menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang penyidikannya dapat meluas ke berbagai hal. “Karena korupsi itu kejahatan luar biasa, jadi penyidikannya bisa kemana saja. Panggilannya soal A, tapi bisa saja pertanyaannya berkembang ke B, C, D, dan seterusnya,” kata Rahmat.

Mengenai kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, Rahmat mengklaim tidak tahu banyak, tetapi ia sudah memberikan informasi mengenai proses proyek dan hal-hal terkait lainnya kepada penyidik. “Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan hal lainnya, saya sudah sampaikan,” tambahnya.

Rahmat juga mengungkapkan soal wewenang TP2ID, di mana banyak pihak profesional yang mengundurkan diri, meninggalkan hanya ahli-ahli dalam tim tersebut. “Ahli-ahli yang memilih proyek dan PT-nya, dan sampai sekarang TP2ID yang menggunakan APBD juga belum dibubarkan, meski ditolak DPRD,” ujar Rahmat.

Terkait penggeledahan dua rumah milik Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dilakukan dalam penyidikan kasus ini, Rahmat menganggap itu relevan karena Muchlison juga terlibat dalam TP2ID.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Blitar tengah menyelidiki kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2023. Kejaksaan telah menetapkan M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dan menahannya sejak 11 Maret 2025. Kejaksaan juga telah menggeledah dua rumah milik Muchlison yang terletak di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan di Jalan Masjid No. 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

(Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *