KAB. KARAWANG, || Bertempat diruang rapat I Ratusan aparat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang audensi dengan Komisi II DPRD Karawang pada Selasa, 18 Maret 2025.
Audensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Syaepudin Zuhri, bersama anggota Komisi II, Saryadi, serta dihadiri Asda I Wawan Setiawan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Karawang, M. Saefullah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Karawang, M. Saefullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada, namun harus memastikan bahwa semua produk hukum yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan survei bersama PPDI untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada.
“Jangan sampai apa yang kita keluarkan tidak memiliki payung hukum yang jelas,” ungkap Saefullah.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Iwan Sunarya, menjelaskan bahwa PPDI bukan bermaksud mengangkangi kepala desa, melainkan ingin menegaskan pentingnya legalitas dan jaminan bagi perangkat desa.
Iwan juga menyoroti bahwa sudah hampir empat tahun tuntutan terkait masalah legalitas perangkat desa, terutama yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Intinya, kami sudah beberapa kali menyampaikan tuntutan ini. Kami mengharapkan agar dalam penyusunan Perda nanti, PPDI dilibatkan, mengingat dalam penyusunan sebelumnya kami tidak dilibatkan dan ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan kami,” ujar Iwan.
Ia juga mengatakan bahwa regulasi terkait masa jabatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya mengenai batas usia pensiun yang maksimal 60 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin tuntutan PPDI mendapatkan tanggapan langsung dari pihak DPRD dan DPMD.
Poin Tuntutan PPDI Pertama
DPRD mengungkapkan kesiapan mereka untuk melibatkan perwakilan PPDI dalam pembahasan revisi Perda Desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi aspirasi dan masukan dari perangkat desa dalam perubahan regulasi yang lebih mengakomodasi kebutuhan mereka.
Poin Tuntutan PPDI Kedua
Namun, terkait tuntutan kedua PPDI yang meminta perubahan pada sejumlah ketentuan dalam perda, DPRD menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa diakomodir karena adanya ketentuan dalam Perda Omnibus Law yang mempengaruhi proses revisi tersebut. Sehingga, tuntutan ini membutuhkan kajian lebih lanjut.
Poin Tuntutan PPDI Ketiga
Menanggapi tuntutan ketiga, Kepala DPMD merespons dengan positif dan menyatakan akan melakukan studi banding ke Kabupaten Cianjur setelah Lebaran.
Studi banding ini diharapkan bisa memberikan wawasan dan referensi baru mengenai kebijakan dan pengelolaan perangkat desa yang lebih baik.
Poin Tuntutan PPDI Keempat
Terkait dengan tuntutan keempat, Kepala DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat tindak lanjut atas surat dari Kemendagri yang tertanggal 16 Juli 2024.
Surat tersebut berisi penegasan mengenai perubahan ketentuan terkait perangkat desa, yang di antaranya mencakup rekomendasi persetujuan Bupati jika perangkat desa akan diberhentikan.
Poin Tuntutan PPDI Kelima
Poin terakhir dalam tuntutan PPDI, yang berkaitan dengan klausul yang perlu dimasukkan dalam proses revisi Perda, akan dipertimbangkan oleh DPRD untuk dimasukkan dalam pasal-pasal Perda yang sedang dibahas.
Hal ini bertujuan agar peraturan yang diterbitkan nantinya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan perangkat desa.
(Liputan : Ahmad Z)