KUPANG, || Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan Eksekusi putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam Perkara Tipikor Dana Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, selaku Jaksa Eksekutor S.Hendrik Tiip.SH terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu selaku Mantan Bendahara Desa Deme.
Dari Release berita yang diterima media ini menyebutkan bahwa amar putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kupang, tanggal 10 Desember 2024 yang di terima Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2025 adalah ;
- Menerima Putusan Permintaan Banding Penuntut Umum tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Fransiska Polu.
Mengadili sendiri : - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangam negara sebesar Rp.102.184.922,00 subsidair 2 bulan
- Barang bukti berupa 22 dokumen dikembalikan kepada Desa Deme.
- Membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp.2.500.
Dengan Pelaksanaan Eksekusi putusan ini, maka saat ini sudah terdapat 1 perkara yang telah di Eksekusi pada Triwulan 1 Tahun 2025.
“Dan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti maka pelaksanaan penyitaan Aset terpidana untuk pemulihan kerugian Negara akan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua,” tandas Hendrik Tiip.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua juga sangat mengharapkan adanya partisipasi aktif rmasyarakat Sabu Raijua jika mengetahui keberadaan aset Terpidana untuk selanjutnya dapat dieksekusi Jaksa Eksekutor.
“Kami juga meminta warga Sabu Raijua jika mengetahui keberadaan aset Terpidana, harap dapat melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua agar dapat dilakukan sita eksekusi untuk menutupi Uang Pengganti,” terang Hendrik Tiip
(Ft/Tim)