KAB. PESSEL, || Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 1001250071633. Pemerintah memberikan Izin berusaha terhadap MxTrend King Group Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha(NIB) kepada, Pelaku Usaha OSMAN GUMANTI Alamat Rawang Painan Utara, Desa/Kelurahan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat Nomor Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Kebeli), Lihat Lampiran, serta Skala Usaha Usaha Mikro.
Osman Gumanti menjelaskan, NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
“Ya, sebagai pelaku usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB ini merupakan perizinan tunggal yang berlaku,” ungkap Osman Gumanti. Minggu (16/3).
Dijelaskan Osman, persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha dan setelah memperoleh pembinaan dan/atau pendampingan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Sertifikasi jaminan produk halal berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha dan setelah memperoleh pembinaan dan/atau pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diterbitkan di Jakarta, tanggal 10 Januari 2025
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik,” jelasnya Osman Gumanti.
(WH).