KPK Amankan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU Tahun 2025

KPK Amankan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU Tahun 2025

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025, dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Dua orang lainnya masih berstatus terperiksa atau saksi.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu sore (16/3), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025.

“Kami sepakat untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang yang terlibat,” ujar Setyo Budiyanto.

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari empat orang yang diduga menerima suap, yakni:

  • Nopriansyah (NOV) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  • M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:

  • M. Fauzi alias Pablo (MFZ)
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama, yang terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam pembahasan tersebut, tiga anggota DPRD Kabupaten OKU diduga meminta uang ‘pokir’ (pokok pikiran) kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan itu kemudian disetujui, dan jatah pokir tersebut diubah menjadi fee atas proyek-proyek yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU diduga menerima persentase yang berbeda atas fee proyek tersebut.

(Red**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *