KAB. MUARA ENIM, || Masa jabatan Kepengurusan KONI Kabupaten Muara Enim periode 2020-2024 telah berakhir. Saat ini, KONI Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh kepengurusan karateker yang ditunjuk oleh KONI Sumatera Selatan. Salah satu tugas utama kepengurusan karateker adalah menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk memilih kepengurusan KONI Kabupaten Muara Enim yang baru dengan masa jabatan 2025-2029. Masa tugas kepengurusan karateker ini akan berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang.
Ketua karateker KONI Kabupaten Muara Enim, H Fahlevi Maizano, melalui Wakil Ketua I Drs Ridwan Noviar, menyampaikan kepada awak media, Sabtu (15/03/2025), bahwasanya pihaknya selaku pengurus karateker KONI Kabupaten Muara Enim telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KONI yang baru atau pelaksanaan Musorkab.
“Kami telah membentuk panitia Musorkab dan melakukan beberapa kali rapat antara pengurus karateker dan panitia pelaksanaan. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pada tanggal 17-19 Maret 2025, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon, dan Musorkab akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025,” ujar Drs Ridwan Noviar.
Ditanya mengenai kriteria atau persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Kabupaten Muara Enim, Ridwan menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Panitia Pelaksanaan, khususnya Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Namun, ia memastikan bahwa syarat pencalonan akan berpedoman pada AD/ART KONI.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk menjadi bakal calon Ketua KONI Kabupaten Muara Enim sesuai dengan pedoman AD/ART KONI:
- Warga negara Indonesia asli yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pencalonan, dengan bukti Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan serta memiliki KTP Elektronik.
- Berusia minimal 30 tahun.
- Pendidikan minimal SMA sederajat.
- Surat Keterangan Sehat dari Pusat Layanan Kesehatan Pemerintah.
- Pernah dan/atau masih menjadi pengurus KONI Kabupaten Muara Enim atau Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga. Apabila terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Muara Enim, harus melepaskan jabatan di Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang atau tidak pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
- Membuat surat kesediaan/kesanggupan sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Muara Enim.
- Mendapatkan dukungan resmi dari sekurang-kurangnya 10 cabang olahraga yang memiliki hak suara, dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang Olahraga atau Organisasi Olahraga Fungsional.
- Membuat dan menyerahkan ringkasan Daftar Riwayat Hidup serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Hadir pada saat Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Muara Enim pada Musorkab. Jika tidak hadir, pencalonannya dianggap gugur.
- Menyampaikan Visi, Misi, dan Program Kegiatan secara jelas dalam Musorkab, dengan durasi maksimal 10 menit.
“Silakan bagi siapa saja yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi Ketua KONI Kabupaten Muara Enim. Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pencalonan, bisa langsung menghubungi Panitia TPP atau datang ke Sekretariat KONI Kabupaten Muara Enim,” pungkas Ridwan Noviar.
(Nue Yasmin Thohira)