KAB. PURWAKARTA, || Sehari setelah mengikuti prosesi pelantikan, penyambutan, helaran dongdang, dan menyaksikan pertunjukan air mancur Sri Baduga, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin langsung melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang tengah mengikuti retret kepala daerah di Magelang, pada hari Jumat, 21 Februari 2024, Abang Ijo menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Satu untuk penyampaian satu Raperda dari Pemda Purwakarta dan empat Raperda usulan DPRD Purwakarta. Rapat ini memiliki agenda pokok berupa penjelasan Bupati dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Alhamdulillah, hari ini saya memulai tugas pertama saya sebagai Wakil Bupati Purwakarta. Semoga saya bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat Purwakarta. Dalam paripurna ini, saya menyampaikan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah kepada anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta,” kata Abang Ijo.
Abang Ijo, yang juga dikenal sebagai Panglima Tani, menjelaskan bahwa dalam konteks produk hukum daerah, tujuan Perda adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah, melaksanakan kewenangan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi daerah, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan daerah.
“Prinsipnya, tentu saja mengutamakan kepentingan umum, keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas,” tambahnya.
DPRD Purwakarta Targetkan 12 Raperda untuk 2025
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa DPRD Purwakarta menargetkan penyelesaian 12 Raperda pada tahun 2025, baik yang diusulkan oleh eksekutif (Pemda) maupun legislatif (DPRD).
Menurut Azmi, ada sekitar lima Raperda yang naskah akademiknya sudah selesai, termasuk yang diusulkan Pemda. Selanjutnya, akan dibentuk pansus-pansus untuk membahas Raperda tersebut.
“Ada usulan Pemda, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan dua Raperda usulan DPRD yang akan segera kami tuntaskan, yaitu Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika,” kata Azmi.
Selain itu, Azmi menyebutkan dua Raperda lainnya yang juga akan dibahas, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar. “Kami berharap target penyelesaian Raperda ini dapat tuntas sebelum akhir tahun. Tentunya, ini juga bergantung pada dukungan anggota dewan yang lainnya,” ujarnya.
DPRD Purwakarta juga akan segera menyelesaikan perubahan peraturan tata cara beracara di DPRD Kabupaten Purwakarta, termasuk tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan, perubahan Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Agenda Lanjutan Paripurna
Selain mengikuti Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Satu, Wakil Bupati Purwakarta dan perangkat daerah Pemkab Purwakarta juga mengikuti dua rapat paripurna lanjutan yang akan berlangsung hingga sore hari. Dua rapat tersebut adalah:
- Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat 1 terkait Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati pada 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purwakarta.
- Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat 1 terkait Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda pada Raperda Usul Pemerintah Daerah.
(Dw**)