Betonisasi Jalan Galuguah, Mau PHO, Diduga Viral Tidak Sesuai Spesifikasi

SERGAP.CO.ID

LIMAPULUH KOTA, || Proyek rabat beton jalan Nagari Galuguah yang viral di media sosial, karena gagal dalam menyelesaikan tepat waktu Akhir tahun 2024 Hinga diberikan perpanjangan waktu 50 hari kedepan dalam pelaksanaan proyek diduga berkualitas rendah, karna tidak dikerjakan sesuai spesifikasi memakai pasir batu (SIRTU), (spek) seharusnya pemakaian Split yang telah disepakati dengan komitmen dituang dalam (RAB)

Bacaan Lainnya

Yang dilaksanakan oleh CV putra Sulung ,didampingi konsultan CV Alkhalifi Pratama, Dengan nama proyek jalan betonisasi Dengan nomor kontrak 04/, kontrak-Bm/RJ/PUPR-LK/2024/kontrak tanggal 14 Agustus-29 Desember, nilai anggaran 2.275.402.000 dari APBD daerah kabupaten limapuluh kota,

Sebelum ada kabar yang cukup menggembirakan beredar informasi khusus kegiatan rabat beton jalan Galuguah Nopriyardi Sukri, ST kadis PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak membayar penuh Kegiatan rabat beton tersebut ( menunggu pemerikasaan BPK dan hasil labor independen)

Hal ini tentu banyak menimbulkan berbagai rumor tak sedap ditengah masyarakat, tentang akan turun tim peninjauan (PHO) melihat dari kualitas bahan dan mutu ketahanan jalan, apa lagi menyakut dasar cara penghitungan pembayaran oleh APBD daerah, sementara dalam rencanaan angaran biaya (split ) pelaksanaan ditemukan memakaikan pasir batu (sirtu,) hal ini dibuktikan dengan video dan foto pembangunan betonisasi jalan Galuguah.

Lembaga kontrol dan Advokasi, Elang Indonesia, (LKA-EI) mengatakan” ini jelas jelas melanggar aturan yang telah disepakati, yang seharusnya Tidak boleh terjadi, kok bisa terjadi?? sementara dari awal proses pelaksanaan kerja kan ada konsultan pengawas yang ditunjuk untuk melaporkan pogres kegiatan pencapaian, dan ada tim pengawas dari pihak PUPR yang paling bertanggung jawab dilapangan. “Kata Wisran selaku ketua (LKA – EI)

” Hal ini patut dicurigai ada kongkalikong dan kemufakatan bersama sama dalam proses pelaksanaan proyek betonisasi jalan Galuguah, hal ini tidak bisa lepas dari tanguang jawab Kepala bidang bina marga dan kepala dinas pupr yang gagal menuntaskan 5 mega proyek pencapaian akir tahun, yang dikerjakan perusahaan luar daerah,

“Terkait dalam proses peninjauan pencapaian pembangunan betonisasi jalan Galuguah banyak pihak berharap kepada aparat penegak hukum dapat segera menindak lanjuti 5 mega proyek gagal tuntas akhir tahun 2024, terkhusus proyek rabat beton jalan Galuguah yang tidak sesuai dengan (spek) dalam pemakaian bahan, yang kabarnya akan ditinjau oleh tim PHO PUPR,

“Dari hal ini wisran menegaskan ” kepada pphp agar transparansi dalam melakukan penelitian, merujuk secara teknis dilakukan dalam dua tahap dari penyedia kepada PPK (pasal 57 Perpres 16/2018)dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA yang diatur oleh (pasal 58), mengingat dan menimbang yang akan merugikan masyarakat dan keuangan APBD daerah,”tegas wisran,

Terkait proyek betonisasi jalan Galuguah PPK dan PPTK sangat bertanggung jawab atas meterial yang digunakan oleh rekanan dalam pekerjaan proyek ini, mereka sebagai PPK dan PPTK dibayar terpisah dari nilai kontrak oleh negara dalam melakukan pengawasan terhadap proyek ini apabila meterial tidak sesuai dengan speek,

” Mereka sebagai pengawas dapat dikenakan UU RI no 31 tahun 1999 tpikor, apalagi pengunaan meterial berasal dari perusahaan yang tidak mengantongi izin dapat diancam pidana penjara 10 tahun denda 10 milyar sebagaimana UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba,”tegas wisran

LKA-EI Sebagai mitra dari Aparat penegak hukum, wisran selaku ketua umum Lembaga Kontrol dan advokasi elang Indonesia akan mengeluarkan Sprint -gas ke Satgas khusus R-I Elang Indonesia untuk membuat laporan resmi di SPKT polres kabupaten limapuluh kota. “Tutupnya

(Junaidi Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *