Kalau Tidak Ada Persoalan, Kenapa Dasril Harus Menghentikan Jual Beli LKS?

Kalau Tidak Ada Persoalan, Kenapa Dasril Harus Menghentikan Jual Beli LKS?

SERGAP.CO.ID

KOTA PAYAKUMBUH, || Menyikapi tentang pungutan liar (pungli) praktik penjualan buku berkedok komersial disekolah SD dan SMP Kota Payakumbuh. kepala dinas pendidikan Kota Payakumbuh Dr. Dasril S.Pd Mpd membantah,

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ini bukan pungli, masalahnya buku untuk kurikulum baru belum terbit, sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS, namun, sayangnya, mereka tidak koordinasi degan dinas pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli. “Kata  Dasril dengan jelas,

“Kami sudah menegaskan kepada seluruh sekolah agar menghentikan praktik ini. Dinas Pendidikan juga akan lebih memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. ”Tambahnya.

Dikutip dari media online setelah kedatangan komisi C DPRD fitra yanto, dan Wirman Putra ketua DPRD didampingi rekan  komisi C DPRD Payakumbuh dalam rangka kunjungan kerja pembahasan praktik pungli LKS dengan dinas pendidikan Payakumbuh  pada hari Senin 20/01/2025.

Kalau kita lihat dari pembicaraan kadis Disdik kota Payakumbuh (Dasril) diatas, ucapan yang mengundang kontroversi atau kata bersayap, Seandainya tidak ada persoalan dalam jual beli buku LKS disekolah, kenapa Dasril harus menghentikan?

Kalau itu memang ada kesalahan dalam jual beli buku LKS, kenapa pula Kadis harus melindungi?

Ketua lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKA EI) angkat Bicara, tentang, apapun alasanya sekolah dan dinas pendidikan terhadap kasus jualbeli buku LKS ke pada siswa dan wali murid tidak diperbolehkan oleh aturan Permendikbud dan Permendiknas. “jelas lagi viral kok masih ngotot juga membenarkan, dengan beralasan buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasi Dengan menjual LKS, ” ini jelas jelas  perbuatan yang  bertentangan  dengan aturan dan Larangan yang telah diatur,  Sementara menteri pendidikan dan kebudayaan  melarang keras tidak diperbolehkan menjual LKS disekolah, “Tegas Wisran Selasa 21/1/2025.

“Permendiknas pasal 11 nomor 2 tahun 2008 Pendidikan, tenaga kependidikan, angota komite sekolah/ madrasah dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidikan dan/atau tenaga pendidikan, baik secara langsung maupun kerjasama dengan pihak lain.

“Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengencer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku buku hak ciptanya sudah dibeli oleh depertemen, depertemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4)  dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagai dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) kata wisran,  “ditambah dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2016,  dan Permen nomor 75 tahun 2016. “Ujar Wisran lagi,

Melihat historisya Dasril sebelumnya Pada tanggal 11/72023 terjadi kisruh dugaan penyimpangan dana komite, dana Bos di SMP 2 sampai kedugaan pungutan di (Dupak) Kota Payakumbuh, persoalan hingga dibawa ke rapat (pansus Panitia Khusus) hingga pemanggilan Guru tata usaha komite serta siswa dan wali murid, hingga 5 fraksi partai bergabung mengusulkan penggantian kepala dinas pendidikan dari fraksi Golkar, fraksi Gerindra, Fraksi P3, Fraksi Pan dan PKB.

Kepada Jasman Rizal selaku PJ Walikota disaat itu, dalam karir jejak digital Dasril selama menjabat kepala dinas pendidikan wajar saja DPRD semasa YB dt parmato alam menyusun pansus Dengan mengusulkan penggantian jabatan dinas pendidikan mengigat dan menimbang kekwatiran kinerja beliau kedepan, “Tutur Wisran

Sebelumnya ketua komite SD di Payakumbuh pernah mengusulkan kepada kepala sekolah dan dinas pendidikan, tentang LKS ini yang edititas dirahasiakan, bisa dipertanggungjawabkan apabila ini dibutuhkan dikemudian hari, melalui via WhatsApp,

“Saya membaca berita tentang praktek penjualan LKS yang di lakukan di sekolah” tertanggal 16 Januari 2025,sebenarnya saya salah seorang selaku ketua Komite di salah satu Sekolah dasar negeri yang ada di kota Payakumbuh sudah pernah menyampaikan kepada guru” dan kepala sekolah yang bersangkutan dan mengkonfirmasi dan menginformasikan  serta menanyakan tentang hal penjualan LKS ini, itu saya lakukan sudah 3 tahun yang lalu, tapi nampaknya istilah anjing menggonggong kapilah berlalu saja, seperti itulah kejadian yang saya alami. “Keluhnya, melalui media ini dan tidak merubah bentuk bahasa.

(Junaidi Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *