KOTA. PAYAKUMBUH, || Larangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan Liar (Pungli) ,namun hal ini seperti nya tidak berlaku di Wilayah pendidikan Kota Payakumbuh.
Sementara Peredaran buku Lembaran Kerja Siswa sudah lama bergulir diperjual belikan oleh Sekolah – sekolah dalam wilayah Kota Payakumbuh, diduga terstruktur sistematis dan masif, hal ini sangat menjadi sorotan publik terhadap pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan DPRD yang membidangi tugas Pendampingan Pengawasan Pendidikan di Kota Payakumbuh.
Peredaran praktik pungli berkedok lembaran kerja Siswa (LKS) menimbulkan kesedihan beban mental bagi anak anak di Sekolah Dasar, apalagi bagi orang tua siswa berekonomi rendah, hal ini sangat mencoreng nama internal pendidikan ditengah-tengah masyarakat.
Dengan prihal perbuatan Pungli oleh oknum sekolah masyarakat sangat kecewa dengan tugas pungsi pengawasan pendidikan dan bentuk tanggungjawab kepala Dinas pendidikan, telah dianggap lalai hinga peredaran praktek pungli merata disetiap sekolah dikota Payakumbuh.
Febriadi Amd, Angota DPRD menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C, didampingi Mesrawati sebagai Angota komisi C, menyatakan Bahwa, “Permen nomor 75 Tahun 2016, Sekolah dilarang memungut Biaya atau benda berupa apapun kepada Siswa, orang tua Siswa dan wali murid.
Selanjutnya, tindakan menahan Rapor dan ijazah Siswa tidak dibenarkan dan harus segera memberikan kepada siswa, prihal Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) tidak wajid dijual diSekolah, Itu bagian tugas pokok guru. “Tegasnya Minggu 19/01/2025.
Saat dikonfirmasi Media SERGAP melalui via WhatsApp, Dr. Dasril, Spd. M, PD selaku kepala dinas pendidikan Payakumbuh, pada hari Kamis 16 /01/2025. Mengatakan. “Saya belum dapat info penjualan LKS disekolah dan mohon bantu kami info apa nama LKS nya dan nama sekolah yang Melalukannnya agar bisa kami tertibkan, jawab Dasril, seakan akan keget dan tidak percaya diwilayah kerjanya ada pihak pihak Sekolah yang menjual buku LKS, kok bisa ngak tahu, Ada apaya?
Wilman Putra Amd, Ketua DPRD Payakumbuh, dikonfirmasi terkait Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang lagi marak dikota Payakumbuh mengatakan” awak tanyo ka kadis dulu, jawabannya yang singkat, Jumat 17/01/2025.
Sementara Peredaran buku Lembaran Kerja Siswa sudah lama bergulir diperjual belikan oleh Sekolah Sekolah dalam wilayah Kota Payakumbuh, sepertinya terstruktur masif dan sistematis, hal ini sangat menjadi sorotan publik terhadap pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan DPRD yang membidangi tugas Pendampingan Pengawasan Pendidikan di Kota Payakumbuh.
Menyikapi tangapan Dasril selaku kepala dinas pendidikan kota Payakumbuh, kesannya kaget dan tidak percaya ketika dikonfirmasi media ini, tentang temuan pungli yang berkedok Lembaran kerja Siswa (LKS) yang diperjualbelikan oleh Sekolah dasar (SDN) disemua Kecamatan yang ada di Payakumbuh.
Sementara himbauan kepala daerah Provinsi dan menteri pendidikan kebudayaan termasuk pemerhati pendidikan telah lama bergulir mensosialisasikan bahwa penjualan lembaran kerja Siswa dilarang itu adalah pungli yang berkedok dan melanggar permen nomor 75 tahun 2016.
Hal yang mengagetkan, setelah berita ditayangan media Sergap pada hari Jumat 17/01/2025. baru beredar surat larangan penjualan LKS disekolah, yang ditujukan kepada SD/SMP Negeri/ swasta sekota Payakumbuh, di Payakumbuh pada tanggal, 17/01/2025, oleh Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh,
Ketua umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia, (LKA,EI) Wisran mengatakan, ” tindakan pungli lembaran kerja Siswa (LKS) tidak boleh di lakukan, pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi, jika terbukti melanggar sekolah akan mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana, masyarakat yang menemukan praktik pungli disekolah dapat melaporkan ke aparat hokum. “Ucapnya.
Lanjutnya “Saya selaku masyarakat kota Payakumbuh sangat kecewa dengan kasus Pungli yang telah bergulir begitu lama,hal yang paling saya kecewakan, lemahnya pungsi kinerja pengawasan dari oknum Penjabat berkompeten di Kota Payakumbuh. “ Tuturnya kesal.
“ Saya selaku ketua lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, memintak kepada aparat penegak Hukum (APH) menyikapi dan menyelidiki kasus pungli berkedok LKS yang dilakukan oleh oknum sekolah untuk menjadikan efek jera, dan mengembalikan kepercayaan pubrik terhadap hukum. “Pungkasnya Wisran.
(Junaidi Sikumbang)