BIMA-NTB || Akhir-akhir ini Masyarakat Kabupaten dan Kota Bima diresahkan oleh ulah petugas Debt Collector Bank Sinar Mas yang terkesan premanisme karena kerap melakukan perampasan kendaraan dijalan tanpa perikemanusiaan.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LSM LP3LH) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nursi, S.Sos Kepada Wartawan. Sabtu, (18/1/2025) Siang.
Nursi yang populer dengan panggilan Bung Oka itu mengatakan, mereka (Debt Collector) red, merampas unit kendaraan dengan berdalih mobil dan motor macet kredit, sementara mereka tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai Eksekutor dan melampui kewenangan Kehakiman. Ungkap mantan pentolan aktifis HMI yang dijuluki Raja Louis.
Bung Oka didampingi dua Pengacaranya A. Haris, SH dan Linnas, SH menyebut bahwa petugas yang mengaku debt collector Bank Sinar Mas itu menghadang dan merampas unit kendaraan di jalan tanpa mengantongi Surat Tugas Penarikan, Surat Piutang Debitur dan Berita Acara Penarikan Kendaraan. Ujarnya.
Senada disampaikan Advokat A.Haris SH, bahwa secara administrasi dianggap semuanya mereka miliki, namun secara hukum tetap disalahkan karena yang namanya penarikan itu adalah tindakan eksekusi tanpa putusan hakim yang inkrah. Ucapnya.
Sementara Advokat Linnas SH juga menguraikan, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.
“Artinya jika debitur (konsumen) ciderai/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) hanya punya hak untuk menggugat secara Perdata pada Pengadilan Negeri setempat, guna untuk membuktikan telah terjadi ingkar janji”, ungkapnya.
Linnas, SH mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiayah Bima ini menguraikan, terkait dengan ulah Debt Collektor yang berkeliaran meresahkan masyarakat Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kota Bima harus segera diberantas dan tidak boleh berkeliaran secara bebas di tanah Bima ini. Tegasnya.
Lanjut Linnas, salahsatu Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto adalah memberantas premanisme yang bertengger di Bank maupun Finance karena dapat memperhanbat laju pembangunan Daerah dalam mendukung Bangsa menuju Indonesia emas 2045. Paparnya.
“Dalam waktu dekat Ketua LSM LP3LH NTB Nursi S,Sos akan bersurat pada tiga Polres dengan perihal meminta agar dilakukan penangkapan dan diadili sesuai pasal 365,368 dan 335 KUHP”, pungkasnya.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat, Secara sederhana, debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh otoritas jasa keuangan resmi Indonesia. Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo.
“Oleh karena itu dapat diduga kuat bahwa semua debt Collector di Bima ini tidak memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, tutup Bung Oka.
Sampai berita ini ditulis Bank Sinar Mas belum berhasil dikonfirmasi.
(Team)






