KAB. LIMA PULUH KOTA, || Akhir – akhir ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perlengkapan siswa didinas pendidikan kian mulai meredup. Informasinya boleh dibilang agak tertutup. Padahal pengadaan perlengkapan siswa ini adalah satu – satunya dikawasan kabupaten Lima Puluh Kota dugaan tipikor yang mencuat kepermukaan.
Bagaimana dengan PPK, yang sampai hari ini masih aman dan seperti tidak terjadi apa – apa. Jika kita lihat dari mulai kontrak yang tercantum dalam sebuah dokumen pengadaan perlengkapan siswa kelas I (satu) sebagai berikut,
Nomor kontrak 425/116.C/PPK-BARANG/DPK-LK/VI/2023. Tanggal Kontrak : 5 Juni 2023. Nilai Kontrak : Rp. 3.558.920.500.
Kuasa Direktur CV Mustika yang ditanda tangani MAISAL ROZI. Sedangkan pengadaan perlengkapan siswa kelas VII (Tujuh) nomor Kontrak : 05 Juni 2023 Nilai Kontrak : 425/138.C/PPK-BARANG/DPK-LK/VI/2023. Nilai Kontrak : Rp. 4.451.597.000. CV Satu Pilar Mumtaza yang ditandatangani oleh Direktur Yulya Amelta.
Baik itu kontrak dengan CV Mustika maupun dengan CV. Satu Pilar Mumtaza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ PA Pengguna Anggaran adalah Afri Efendi S.Pd SD.
Hal tersebut dapat dilihat dalam sebuah kontrak, berita acara pembayaran uang muka 30%, pejabat penerimaan barang Jumat tanggal 11 Agustus 2023 hingga berita acara pembayaran semuanya ditanda tangani oleh Afri Efendi S.Pd SD sebagai PPK / PA yang sesuai dengan keputusan bupati limapuluh kota nomor : 795153/BUP-LK/VI/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang pelimpahan wewenang pejabat pengelolaan keuangan daerah kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023.
Kalau kita lihat dari LHP BPKP Laporan Hasil Pemeriksaan akhir bulan juli 2024 lalu dalam pengadaan perlengkapan siswa kelas I dan kelas VII kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.144.161.195, (satu milyar seratus empat puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Salah satu penandatanganan yang dilakukan oleh PPK / PA dalam sebuah kontrak diduga menjadi penyebab kerugian keuangan negara senilai Rp. 144.161.195,-untuk memperkaya pihak rekanan.
Kalau PPK dalam hal itu jeli melihat perkembangan yang ada saat itu, seharusnya PPK / PA tidak menandatangani pencairan.
Sebab, beberapa media saat penyerahan barang keseluruh siswa sekolah sudah memberitakan terkait dugaan-dugaan persoalan yang ada di pengadaan perlengkapan siswa tersebut.
Seharusnya, pihak yang terkait dipengadaan perlengkapan siswa itu sudah mengambil langkah – langkah seperti yang tertuang pada Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa / pemerintah sebagai mana diubah Pada Pasal ayat (1) peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 mengatur bahwa Penjabat pembuat komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan PDN sejak menyusunan spesifikasi teknis / KAK barang / jasa,
“Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan penjabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis / KAK dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN dengan PPK dan KPA dalam tangung jawab pengunaan keuangan daerah (APBD),
Sementara Hak dan kewajiban ( PPK) mengawasi dalam pelaksanaan kontrak kinerja penyedia, melakukan pengawasan dan inspeksi guna memastikan penyedia melaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan,jika ada ketidaksesuaian,
PPK berhak meminta perbaikan atau penyesuaian dari penyedia, dan PPK memiliki hak menghentikan membatalkan kontrak apabila terjadi pelanggaran berat yang dilakukan penyedia, ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku,PPK berhak mengajukan pinalti atau sanksi sesuai dengan Klausul dalam kontrak tujuan menegakan disiplin dan komitmen,
kewajiban PPK memverifikasi kualitas barang,…
(Junaidi Sikumbang)