BIMA || Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil. Terbukti seorang Bandar jaringan Sumbawa bersama empat pengedar berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB) sebanyak 15,80 gram Shabu juga diamankan. Penangkapan para Sindikat Barang Haram terlaknat bernama Narkoba ini pada Senin, (13/01/2025) Sekira Pukul 01.30 WITA.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.M.IK., dalam rilisan resmi Kasi Humasnya IPTU Adib Widayaka menerangkan, Kelima Sindikat Kejahatan Haram antar pulau ini masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK,” ungkap Kapolres Bima”, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25) kepada Wartawan.
Fardiansyah mengatskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) lima belas koma delapan nol (15,80) gram, beserta sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,- (Dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu) yang diduga dari hasil penjualan Shabu.
“Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil,” beber Iptu Fardiansyah.
Pengungkapan Tindak Pidana kejahatan Narkotika ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang cukup meresahkan warga desa Talabiu kecamatan Woha.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bima memerintahkan Team untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tepat pada Pukul 01.30 WITA Team menemukan kelima terduga Sindikat tengah duduk di ruang tamu di rumah milik EK yang baru saja mengonsumsi Shabu.
Tanpa membuang waktu lama Team Sat Resnarkoba Polres Bima langsung mengamankan para terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar TKP.
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas berisi sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang. Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain”, ujar Iptu Ferdiansyah.
Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.
“Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo (Kecamatan Woha Kaupaten Bima) pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojeg yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK.” Papar Iptu Fardiansyah.
Sedangkan 1 (satu) poket yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan milik EK yang dibelinya dari RS dengan harga Rp.1.300.000. RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya, kelima sindikat mafia barang laknatullah bernama Narkoba yang menghancurkan Negara dan masa depan generasi ini digelandang menuju Mapolres Bima guna proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.M.IK., yang disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, akan melakukan pengembangan penyelidikan secara intens terkait sumber Shabu yang dikuasai para Sindikat terkutuk itu.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya Satres Narkoba Polres Bima telah mengamankan tujuh orang pengedar Shabu di desa tente.
“Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba”. Tandas Iptu Fardiansyah
(Man Bima)