Kades Bantarsari Pebayuran Diduga KKN Anggaran BLT Desa


SERGAP.CO.ID – KAB. BEKASI, // Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Desa yang anggaranya berasal dari APBN tentunya dapat diharapkan membantu perkonomian masyarakat penerima manfaatnya. Namun lain hal dengan Kepala Desa Bantarsari (Ika), yang justru program tersebut diduga dijadikan lahan kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengurangi hak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dan hasil penelusuran dilapangan, KPM hanya menerima Dua bulan pencairan saja sebesar Rp 600.000; yang seharusnya Tiga bulan di akhir termin anggaran APBN tahun 2024 ini sebesar Rp 900.000;.

Bacaan Lainnya

Itu artinya Satu bulan tidak diberikan haknya kepada KPM oleh Kepala Desa sebesar Rp 300.000; sebanyak 92 KPM. Rp 300.000 x 92 = Rp 27.600.000;.

Salah satu penerima manfaat berinisial ‘JR’ warga Rt 07 mengatakan, “saya dapet Rp 600.000 karena yang ada di rekening ATM saya cuma segitu, dan saya juga gak mengerti, “jelasnya.

Hal senada juga disampaikan ‘Vt’ ( inisial ) warga Rt 06 juga sebagai KPM, kalau dia juga hanya mendapat Dua bulan saja senilai Rp 600.000; dan dia tidak tahu kenapa apakah nanti dikasih lagi menyusul yang satu bulanya,” ujar ‘Vt’ berharap.

Pada Kamis, 02 Janjari 2025, pukul 11:25 wib, team Media online menyambangi kantor Desa untuk konfimasi perihal tersebut namun kepala Desa tidak berada ditempat. Jangankan kepala Desa aparatur Desa pun tidak ada satupun sama sekali, bagaimana terciptanya pelayanan masyarakat yang mungkin bersifat urgent. Bukan menjadi rahasia umum lagi, kepala Desa Bantarsari sangat sulit ditemui, baik dikantor Desa maupun dirumahnya. Saat dihubungi via telepon seluler pun Hp nya tidak pernah aktif.

Miris !!!, yang seharusnya menjadi hak masyarakat diberikan secara penuh, akan tetapi dengan teganya seorang pemimpin diduga melakukan perbuatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Kami meminta hal ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Dinas DPMD dan Inspektorat Kab. Bekasi – Jawabarat.

Undang undang ( UU ) No 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi dan nepotisme. Pada pasal 18 undang undang tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP vonis pidana selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 200.000.000 !!.

Perlu segera dilakukannya pemeriksaan.Agar terciptanya tata kelola anggaran Desa yang tertib dan teralokasi tepat sasaran.Apalagi ini program untuk kepentingan masyarakat yang seyogyanya disalurkan pada tahun anggaran APBN ahir tahun 2024, namun sampai saat ini belum juga disalurkan secara penuh. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.