Terkait Oknum Sahabat Polisi Indonesia Terlibat Sindikat Mafia Solar Subsidi di Jawa Timur, Fonda Tangguh: Silahkan Proses Hukum Tidak ada Sangkutan Dengan SPI

Terkait Oknum Sahabat Polisi Indonesia Terlibat Sindikat Mafia Solar Subsidi di Jawa Timur, Fonda Tangguh: Silahkan Proses Hukum Tidak ada Sangkutan Dengan SPI JAKARTA - Terkait oknum Sahabat Polisi jadi tersangka sendikat mafia solar bersubsidi terbesar di Jawa Timur. ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh angkat bicara pada Kamis (12/12/2024). Dari pengembangan polres Jombang akirnya terbongkar gudang solar bersubsidi, tepatnya di jalan Trunojoyo Kedungwaru Ngujang Kabupaten Tulungagung, milik oknum yang mengatasnamakan (Sahabat Polisi Indonesia). Fonda Tangguh memberi klarifikasi dan mendukung Kepolisian Polres Jombang memproses hukum oknum yang mengatasnamakan SPI. “Saya sebagai ketum SPI sangat menyayangkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ketua DPC SPI Tulung agung,” ujar keras Fonda. Dimana dalam setiap pertemuan saya mengarahkan kepada semua jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun. “Karena sesuai dengan moto sahabat polisi bahwa SPI hadir untuk edukasi kepada masyarakat sebagai mitra dari pada kepolisian,” katanya. Saat saya mendengarkan adanya tindak pidana adanya oknum SPI melakukan hal yang melanggar kode etik Sahabat Polisi sesuai Visi dan Misi saya langsung memberhentikan. “Iya benar saya sudah berhentikan, karena ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik Sahabat Polisi Indonesia,” tegas Fonda. SURAT KEPUTUSAN Nomor: 005/B/SKEP/KHUSUS-DPC-TULUNGAGUNG/DPN-SPI/XII/2024 TENTANG PENONAKTIFAN DAN PENCABUTAN SK DEWAN PIMPINAN CABANG SAHABAT POLISI INDONESIA TULUNGAGUNG KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) SAHABAT POLISI INDONESIA Menimbang : 1. Berdasarkan musyawarah dan pertimbangan Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia; 2. Untuk memaksimalkan pengembangan Organisasi maka kiranya Kami perlu Membuat Surat Keputusan. Mengingat : 1. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Forum SAHABAT POLRI atau yang dikenal sebagai SAHABAT POLISI INDONESIA; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sahabat Polisi Indonesia. M E M U T U S K A N Menetapkan : Pertama : Menonaktifkan DPC SPI Tulungagung dibawah kepemimpinan Komarudin; Kedua : Mencabut status kepengurusan Saudara KOMARUDIN sebagai Ketua Sahabat Polisi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Tulungagung; Ketiga : Mencabut Surat Keputusan Nomor: 025/B/SK-DPC-TULUNGAGUNG/DPN SPI/XII/2020; Keempat : Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, Sahabat Polisi Indonesia tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia;

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Terkait oknum Sahabat Polisi jadi tersangka sendikat mafia solar bersubsidi terbesar di Jawa Timur. ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh angkat bicara pada Kamis (12/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dari pengembangan polres Jombang akirnya terbongkar gudang solar bersubsidi, tepatnya di jalan Trunojoyo Kedungwaru Ngujang Kabupaten Tulungagung, milik oknum yang mengatasnamakan (Sahabat Polisi Indonesia).

Fonda Tangguh memberi klarifikasi dan mendukung Kepolisian Polres Jombang memproses hukum oknum yang mengatasnamakan SPI.

“Saya sebagai ketum SPI sangat menyayangkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ketua DPC SPI Tulung agung,” ujar keras Fonda.

Dimana dalam setiap pertemuan saya mengarahkan kepada semua jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun.

“Karena sesuai dengan moto sahabat polisi bahwa SPI hadir untuk edukasi kepada masyarakat sebagai mitra dari pada kepolisian,” katanya.

Saat saya mendengarkan adanya tindak pidana adanya oknum SPI melakukan hal yang melanggar kode etik Sahabat Polisi sesuai Visi dan Misi saya langsung memberhentikan.

“Iya benar saya sudah berhentikan, karena ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik Sahabat Polisi Indonesia,” tegas Fonda.

SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 005/B/SKEP/KHUSUS-DPC-TULUNGAGUNG/DPN-SPI/XII/2024
TENTANG
PENONAKTIFAN DAN PENCABUTAN SK
DEWAN PIMPINAN CABANG SAHABAT POLISI INDONESIA TULUNGAGUNG
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) SAHABAT POLISI INDONESIA
Menimbang : 1. Berdasarkan musyawarah dan pertimbangan Badan Pimpinan Harian Dewan
Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia;

  1. Untuk memaksimalkan pengembangan Organisasi maka kiranya Kami perlu
    Membuat Surat Keputusan.
    Mengingat : 1. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Nomor: AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2020 Tentang Persetujuan
    Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Forum SAHABAT POLRI atau yang
    dikenal sebagai SAHABAT POLISI INDONESIA;
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sahabat Polisi Indonesia.
    M E M U T U S K A N
    Menetapkan :
    Pertama : Menonaktifkan DPC SPI Tulungagung dibawah kepemimpinan Komarudin;
    Kedua : Mencabut status kepengurusan Saudara KOMARUDIN sebagai
    Ketua Sahabat Polisi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Tulungagung;
    Ketiga : Mencabut Surat Keputusan Nomor: 025/B/SK-DPC-TULUNGAGUNG/DPN
    SPI/XII/2020;
    Keempat : Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, Sahabat Polisi Indonesia tidak bertanggung
    jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang
    mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia;

(Irwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *