KUPANG, || Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo, mengusulkan agar Dinas Perhubungan Provinsi dan Biro Hukum Setda NTT memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Transportasi dibandingkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Transportasi yang saat ini sedang dibahas.
Menurutnya, Perda Rencana Induk lebih komprehensif dan relevan dalam menjawab kebutuhan transportasi di NTT.
Dalam rapat pembahasan Ranperda Transportasi di Ruang Sidang Komisi IV, Rabu (11/12/2024), Patris menyampaikan bahwa Perda Rencana Induk Transportasi memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta mengatur asas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab berbagai pihak terkait.
“Ruang lingkup Perda Rencana Induk Transportasi sangat jelas dan terarah. Ranperda yang dibahas saat ini justru tidak spesifik dalam mengatur transportasi darat, laut, maupun udara,” ujar Patris.
Patris juga mengkritik isi Ranperda Transportasi yang dinilai terlalu sederhana dan tidak mencerminkan perlindungan serta pengaturan yang kuat bagi operator transportasi. Ia menyarankan agar Ranperda ini diperkuat dengan dasar hukum lain, seperti undang-undang pajak dan regulasi transportasi jalan, laut, serta udara.
“Hemat saya, Ranperda ini memerlukan uji petik untuk memastikan relevansi dan keefektifannya,” tambahnya.
Lebih jauh, Patris memberikan perhatian pada pelayanan transportasi di NTT, terutama terkait operasional Ferry ASDP. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas durasi pelayaran yang jauh dari harapan.
“Pelayanan Ferry ASDP di NTT tidak linear dengan semangat transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Harusnya waktu tempuh maksimal 4 jam, tetapi faktanya bisa sampai 18 jam. Ini seperti berlayar di Samudera,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kurangnya tenaga kerja di dermaga-dermaga tertentu, seperti Teluk Gurita dan Aimere, yang hanya memiliki satu orang petugas. Menurutnya, hal ini harus segera ditangani karena berkaitan dengan keselamatan dan pelayanan publik.
“Kita minta perhatian serius terkait sumber daya manusia. Ini masalah yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Menanggapi catatan kritis tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum Setda NTT memberikan tanggapan positif. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan Komisi IV DPRD NTT dan memastikan Ranperda ini akan menjadi lebih matang sebelum ditetapkan pada tahun anggaran 2025.
Ranperda Transportasi yang sedang dibahas ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan pelayanan transportasi di NTT. Namun, kritik dari DPRD menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki agar regulasi ini benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan fokus pada Perda Rencana Induk, diharapkan transportasi di NTT dapat lebih terintegrasi dan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun operator transportasi.
Komisi IV DPRD NTT berharap kritik dan saran yang disampaikan dalam rapat ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait demi kemajuan transportasi di NTT.
(Dessy)






