KUPANG, || Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dan Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG) NTT bersama-sama menggelar kegiatan kuliah umum dan penandatanganan nota kesepahaman (MOU/MOA), Kamis (5/12/2024). Kegiatan tersebut digelar di Aula Eltari, Kupang, dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember mendatang.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memperkenalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merawat kepercayaan publik, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi. Kejati NTT juga mengedukasi masyarakat mengenai penerapan keadilan restoratif dalam proses hukum.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) PGRI NTT, Dr. Samuel Haning, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kuliah umum ini penting untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang ruang lingkup pekerjaan Kejaksaan. Ia juga menekankan bahwa ini adalah suatu kesempatan besar bagi Universitas Persatuan Guru 1945 NTT untuk memperkuat akreditasi bidang hukum di masa depan.
“Ini adalah berkah bagi UPG 1945 NTT dalam menunjang akreditasi bidang hukum. Kuliah umum ini memberi wawasan tentang bagaimana institusi kejaksaan bekerja dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Dr. Samuel Haning.
Ia juga menambahkan bahwa penyebaran ilmu pengetahuan dalam dunia pendidikan adalah hal yang sangat penting dan harus didorong.
Selain itu, ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri NTT yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman mengenai tugas serta fungsi Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Terutama dalam konteks penanganan kasus-kasus korupsi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan pentingnya edukasi tentang bahaya korupsi di semua kalangan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa korupsi harus dihadapi dengan serius dan edukasi terkait bahaya korupsi perlu dimulai sejak dini, agar generasi muda semakin sadar akan dampak buruk dari tindak pidana tersebut.
“Korupsi itu tidak ada yang baik. Sekitar 80 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi pada pengelolaan anggaran negara, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang sering dimanipulasi,” ungkap Zet Tadung Allo.
Ia juga menyoroti berbagai modus operandi korupsi yang sering terjadi di tingkat daerah, seperti perubahan anggaran yang melibatkan fee hingga 7-10 persen. Hal ini sering berdampak pada kualitas pekerjaan yang hanya mencapai 40-50 persen dari nilai anggaran.
Zet Tadung menambahkan bahwa tindakan korupsi seperti ini mencoreng integritas penyelenggara negara, mulai dari DPRD, gubernur, hingga bupati dan wali kota. Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tiga fokus utama pemerintah, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Zet Tadung juga menyampaikan data yang sangat memprihatinkan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menunjukkan bahwa 148 kepala daerah, termasuk 22 gubernur, telah tersandung kasus korupsi. Selain itu, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebanyak delapan menteri tercatat terjerat dalam kasus serupa.
“Korupsi di Indonesia ibarat gunung es, banyak kasus yang tidak terungkap dan tersembunyi,” tambahnya. Data yang disampaikan Kajati NTT ini semakin memperkuat pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh lapisan pemerintahan.
Zet Tadung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan NTT telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan negara sebanyak 1,3 triliun rupiah pada semester pertama tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun banyak kasus korupsi yang terjadi, upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tetap berjalan.
Dalam konteks korupsi di NTT, Kajati NTT juga memberikan informasi terkait jumlah perkara korupsi yang ditangani di wilayah tersebut. Total terdapat 185 perkara dalam tahap penyelidikan, 67 perkara dalam tahap penuntutan, dan 62 perkara dalam tahap penyidikan.
Kegiatan kuliah umum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajati NTT, Zet Tadung Allo, Ketua BPH PGRI NTT, Dr. Samuel Haning, Rektor UPG 1945 NTT, David Selan, serta dekan-dekan, ketua program studi, dosen, dan mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai peran penting kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya kolaborasi antara Kejati NTT dan UPG 1945 NTT, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Kuliah umum ini juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran kejaksaan sebagai institusi yang dapat diandalkan dalam merawat kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.
(Dessy)






