KAB. OKI, || Dalam sebuah langkah tegas yang menggarisbawahi komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), Yang di kordinatori oleh Yovi Meitaha, pada Senin, 2 November 2024, pukul 12.30 WIB, secara resmi mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Gugatan ini menyasar pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 di Kecamatan Lempuing Jaya dan Kecamatan Cengal, yang diduga diwarnai praktik maladministrasi yang sistemik dan merugikan keuangan negara.
Hasil investigasi ekstensif yang dilakukan SPM Sumsel, berdasarkan bukti-bukti empiris yang kuat, menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan substansial dalam alokasi dan penggunaan dana publik di kedua wilayah tersebut. Meskipun detail temuan masih dirahasiakan untuk menjaga integritas proses hukum, SPM Sumsel telah menyerahkan seluruh bukti yang dikumpulkan—termasuk dokumen transaksi keuangan, kepada Kejari OKI untuk dilakukan analisis komprehensif dan investigasi lebih lanjut.
“Aksi ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan representasi dari komitmen teguh SPM Sumsel terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Yovi Meitaha di depan Kejari OKI, Senin (2/11/2024) pukul 12.30 WIB. “Dugaan maladministrasi ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kami mendesak Kejari OKI untuk menuntaskan penyelidikan ini dengan profesionalisme dan integritas yang tak terbantahkan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tanpa kompromi dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. SPM Sumsel akan terus mengawal proses ini dan memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya. “Ungkapnya
Menanggapi gugatan tersebut, Camat Lempuing Jaya, saat dihubungi beberapa hari lalu melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa penggunaan anggaran di kantornya telah sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Pernyataan senada disampaikan Camat Cengal melalui pesan WhatsApp, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kejari OKI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Namun, harapan publik tertuju pada tindakan cepat dan terukur dari lembaga penegak hukum dalam merespons gugatan ini. SPM Sumsel, dengan komitmen yang teguh, siap memberikan keterangan dan kolaborasi penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang adil dan objektif. Kasus ini menjadi cerminan dari tantangan yang terus dihadapi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan.
(Wan)