TASIKMALAYA, || Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) mengecam keras insiden kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Subang. Seorang jurnalis dari media hadejabar.com menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis tersebut tengah melakukan investigasi di sebuah perusahaan peternakan ayam untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran izin operasional. Alih-alih mendapatkan jawaban, jurnalis itu justru mengalami kekerasan yang mengancam keselamatannya.
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras aksi pengeroyokan serta premanisme terhadap insan pers. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Halim, Rabu (09/04/2025).
Halim juga menambahkan bahwa FORWAPI mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan membawa para pelaku ke jalur hukum. “Kami juga meminta perlindungan yang lebih serius bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan, terutama saat meliput isu-isu sensitif,” tambahnya.
Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalis, agar kebebasan dan kemerdekaan pers dapat terus terjaga sebagai pilar demokrasi.
(Tim FORWAPI)






