BANTEN, || Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sport Center Kemanisan di Kota Serang dan hilangnya aset Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang, yang melibatkan TCW dan FH, telah menarik perhatian publik. Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi ini.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, Saya mengapresiasi langkah penegak hukum dari Kejati Banten dan Polda Banten dalam menangani dugaan kasus korupsi ini. Harus segera diproses dan ditindak secara adil bagi siapa saja yang melakukan korupsi terhadap hak rakyat Banten,” kata Sukendar pada Jumat (22/11/2024).
Sukendar menegaskan bahwa setiap pengambilan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Ia menyoroti bahwa salah satu penyebab lambatnya pembangunan di Banten adalah adanya praktik korupsi.
“Harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai karena sudah merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
TB Sukendar berharap agar aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Kapolda Banten, menjalankan penegakan hukum secara adil untuk menyelamatkan Banten dari kasus-kasus korupsi.
“Kita patut mendukung langkah-langkah penegak hukum agar segera menuntaskan kasus ini. Sehingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya,” tutupnya.
(Irwan)