KAB. TANGGAMUS, || Masyarakat kabupaten tenggamus khususnya pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Provinsi Lampung sangat mengapresiasi sekali program pemerintah yang mengalokasikan Dana Desa dari anggaran APBN yang turun ke APBD dan tersalurkan kedesa desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Namun tidak begitu adanya dengan oknum kepala Pekon Marga Mulya yang diduga terindikasi telah di mark’up dan fiktifkan dana desa Tahun 2023.
Dugaan fiktif dan mark’up terungkap setelah awak media mendapatkan keterangan dari beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, “ya bang anggaran ketahanan pangan pada tahun 2023 tidak jelas bang, alias lenyap berupa ternak bebek dan ikan gurame dan bukan itu saja bang, pengelolaan BUMDES juga gak jelas bang, seperti tidak transparansi kepada Masyarakat. “Tutur Nara sumber kepada sergap. Jum’at 01/11/ 2024.
Setelah mendapatkan informasi itu, awak media langsung mengunjungi kediaman kepala Pekon Marga Mulya guna klarifikasi demi mendapatkan keterangan agar berimbangnya suatu berita, awak media langsung menanyakan tentang beberapa anggaran dana desa yaitu: Â
- Pelatihan bimtek smart vilage 2 orang Rp.6.000.000
- Operasional bimtek smart vilage 2 orang Rp.1.500.000
- Belanja bibit bebek dan pakan bebek Rp.25.660.000
- Belanja bibit ikan dan pakan ikan mujair Rp.26.580.000
- Belanja penyelenggaraan PKK Rp.25.000.000
- Belanja instensip petugas kebersihan pekon Rp.33,600,000
- Intensif guru ngaji Rp.40.800.000
- Belanja langganan media, 30 media satu media a) Rp.1.300.000. Rp.39.000.000
- Pekerjaan gorong gorong Rp.7.885.000
- Pmbangunanjalan usaha tani Rp.71.830.000
- Pembangunan rabat beton Rp.20.630.000
- Pembangunan pagar halaman TPA Al hidayah Rp.22.451.000
Tapi sangat disayangkan waktu pihak media berkunjung kekediamanya, kepala pekon tidak mau menemui awak media, tidak sampai disitu pihak media juga melakukan panggilan melalui telpon WhatsApp tetapi masih saja tidak bisa dihubungi.
Disini awak media mengharapkan agar pihak yang berwenang seperti APIP, APH, dan Kejari, menindak lanjuti dugaan mark’up dan fiktif Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tenggamus. “Pungkasnya.
(Sihidi)