KOTA CIMAHI, || Dadang Mulyana, anggota DPRD Kota Cimahi dari Dapil 4, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Andi Halim tentang kemacetan di Jalan Leuwigajah – Kerkop. Menurut Dadang, kemacetan tersebut bukan sepenuhnya disebabkan oleh pedagang di depan Borma, melainkan oleh kendaraan berat seperti truk tronton yang melintas di waktu yang tidak seharusnya.
Dadang menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan Wali Kota Ajay M Supriatna, ada aturan yang melarang truk besar masuk ke kawasan Leuwigajah pada jam-jam tertentu, yakni dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB di pagi hari, serta dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB di sore hari. Aturan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, dan Dadang mendorong agar aturan tersebut diterapkan kembali. “Ujarnya Kamis 12/09/2024.
Dia juga menambahkan bahwa kemacetan di Leuwigajah tidak bersifat total, dan terjadi lebih sering pada bulan-bulan tertentu saja. Dadang menyarankan agar kendaraan berat diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif dan menegaskan bahwa kemacetan tidak hanya disebabkan oleh PKL atau Borma, tetapi juga oleh truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut.
Dadang menilai bahwa adanya jembatan double track sebenarnya membantu mengurangi kemacetan, dan dengan diterapkannya kembali aturan larangan untuk kendaraan berat, kemacetan di Leuwigajah dapat diatasi secara efektif.
(Dewi)**