KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau ; Menjadi Sorotan Terhadap Penggunaan Dana Hibah Pemkot Lubuklinggau

KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau ; Menjadi Sorotan Terhadap Penggunaan Dana Hibah Pemkot Lubuklinggau

SERGAP.CO.ID

LUBUKLINGGAU, || Sejak dilantik 09 Januari 2024 diJakarta KPU Kota Lubuklinggau menjadi harapan bagi masyarakat, terkhusus Lubuklinggau agar terciptanya pemilu yang luberjurdil.

Namun dalam perjalanan kinerja Ketua dan para anggota KPU Kota Lubuklinggau menjadi sorotan dimana dalam realisasi kerja untuk suksesi pemilu 2024 terdapat banyak issue-isue miring terhadap tahapan-tahapan pemilu yang dirasa.

Hal yang sangat nyata dimana penggunaan dana Hibah 10 Milyar TA 2023 Pemkot Lubuklinggau menjadi catatan penting terhadap laporan pertanggungjawabannya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga Pemilihan Legislatif.

Selain itu Bawaslu Kota Lubuklinggau Ketua dan Anggota Bawaslu Lubuklinggau Menerima realisasi dana hibah 3,4 Milyar pada TA 2023 Pemkot Lubuklinggau, Juga dalam sorotan isue yang harus dikawal agar KPK RI dan Kejaksaan turun mengaudit laporan pertanggungjawaban para penyelenggara KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau.

Dana Hibah TA 2024 Kota Lubuklinggau sebesar 25 Milyar yang akan digunakan dalam kontestasi pemilukada Kota Lubuklinggau Tahun 2024 harus benar-benar digunakan sebaik-baiknya dan diawasi oleh seluruh instansi terkait dan juga masyarakat.

Jangan sampai adanya penyimpangan yang sangat potensial terjadi, Uang rakyat APBD Kota Lubuklinggau tidak boleh disalahgunakan.

Dalam informasi-informasi miring yang diterima tersebut Koordinator Pusat Gema Silampari, Melalui Bidang Kajian dan Advokasi Hukum Fadil Fitriyansah, S.H

“Menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemilu adalah kewajiban agar pihak yang berwenang bias menindak jika terdapat penyelewengan di dalamnya”.

Untuk itu teman-teman Gema Silampari akan melakukan aksi demonstrasi pada Rabu 11 September 2024 di KPK Republik Indonesia dan juga KPU RI, agar para penyelenggara di daerah ini di audit dan diawasi dalam pelaksanaannya .

Kita menekankan agar KPU dan Bawaslu di Kota Lubuklinggau agar mempunyai kesadaran dan rasionalitas terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi temuan dan penyelewengan dana hibah yakni uang rakyat.

(Aberi)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.