Diduga Pekerjaan Pemasangan Boronjong Jl. Mangin Kota Tasikmalaya Tidak Bertuan

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Beberapa Kegiatan pembangunan di Kota Tasikmalaya Tahun 2024 kini sedang dilaksanakan pekerjaan pemasangan Bronjong yang diduga tidak bertuan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya dari berbagai jenis kegiatan pembangunan Kota Tasikmalaya Tahun 2024 dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak terkecuali salah satu pekerjaan pemasangan boronjong dilokasi Jl. Mangin Kp. Bengkok Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya tidak bertuan. Sebab tidak terpanpangnya papan informasi kegiatan pekerjaan tersebut.

Pantauan hasil investigasi pekerjaan tersebut (pemasangan boronjong) diduga telah menyimpang menyalahi ketetapan peraturan baik Pengadaan Barang dan Jasa maupun Peraturan Perundang-undangan Konstruksi.

Selasa, 27/8/2024, dilihat pekerjaan pemasangan boronjong dilokasi tersebut ditemukan adanya kesalahan penerapan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan volume kebutuhan bahan material.

Salah satu yang mendasar adalah pada pemasangan batu yang tidak sinetris banyak pemasangan batu yang sengaja dikosongkan sehingga terlihat tidak kokoh juga tali kawat sebagai jaring pengikat menggunakan bahan kawat tidak sesuai spesifikasi sedang penyimpanan bahan matrial berupa batu diletakkan dilahan milik pribadi tanpa izin.

Papan proyek dan kantor direksi dilokasi pekerjaan pemasangan boronjong diduga tidak ada padahal jelas itu merupakan salah satu syarat umum pekerjaan yang harus dipenuhi oleh pelaksana kegiatan pekerjaan.

Dilokasi pekerjaan menemui salah seorang R (insial) mengaku dirinya sebagai seorang kepercayaan pelaksana konstruksi menyampaikan.

“saya sebagai kepercayaan yang punya proyek ini. “Katanya (Selasa, 27/8/2024).

Menilai pada pekerjaan pemasangan boronjong Jl. Mangin hasil investigasi informasi yang dihimpun bahwa diduga legalitas CV atau Pelaksana Kegiatan tidak jelas alias Abal-abal.

Ada beberapa faktor sehingga terindikasi adanya dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut sebagaimana disampaikan salah satu awak media.

Kerena ketidak sesuian terhadap spesifikasi teknis volume bahan matrial, kemanfaatan, fungsi, serta kesepakatan dalam kontrak yang telah dibuat baik dari pihak pengguna jasa, konsultan, maupun pelaksana konstruksi.

Sedang dari sisi faktor non teknis disebabkan karena kesalahan atau kegagalan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Sehingga berdampak pada hasil pekerjaan yang dapat menimbulkan adanya kerugian negara.

Awak media berencana akan mengkorfirmasi dengan pihak Dinas terkait Pemerintah Kota Tasikmalaya.

(Agus Nur Mk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *