KAB. TASIKMALAYA, || Kegiatan Proyek Rehabilisasi Pembangunan Guna Menunjang Masyarakat Tani Kopi Umumnya Masyarakat Luar Terkhusus yang ada di Dusun Gekbrong Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Pekerjaan tersebut yang sebelumnya diberitakan “Pembangunan Unit Pengolahan Hasil Kopi Diduga Tidak Sesuai RAB Dan Banyak Kejanggalan”
Pekerjaan tersebut menelan Anggaran Rp 384.134.000 Dari Program DAK TA. 2024 juga yang didanai dari hasil pajak rakyat diduga mengacu pada (SOP) Standar Oprasional Prosedur.
Pasalnya Jana Yang Mengaku dirinya pelaksana proyek CV Fath Sahala Mandiri Tersebut diduga tidak memiliki sertifikat Tenaga Ahli Pelaksana.
Sebagai dasar Hukum UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPNo .5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko PP No 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksansaan UU No 2 Tentang Jasa Kontruksi.
Pelaksana atau kontraktor wajib memiliki (SKK) Sertifikat Komptensi Kerja Kontruksi
Kendati demikian saat seseorang pekerja HOK (Harian Orang Kerja) saat ditanya siapa saja yang pernah datang kesini. ” Tidak ada yang datang baik pak Jana atau konsultan Pengawasan yang di tunjuk oleh dinas.”Jawabnya.
Diduga kuat lemahnya pengawasan pekerjaan Tersebut.
Halim Saepudin ketua FORWATUR angkat suara sebagai nara sumber dirinya mengatakan sangat disayangkan program Pemerintah dikerjakan asal asalan dari mulai SPK (Surat perintah Kerja) 15 Juli baru dikerjakan satu Minggu juga Pengawasan pun Asal – asalan.
Kami berharap dari pihak Kecamatan, dinas terkait dan Inspektorat bergandeng membantu melakukan pengawasan karena pekerjaan di kerjakan oleh bukan ahlinya dikhawatirkan terjadi sesuatu dikemudian hari ” Pungkasnya.
(M Ali / Jajang H)