Cimahi, 7 Agustus 2024 – Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi digelar hari ini untuk membahas persetujuan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun 2024 dan 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain.
Dalam sidang tersebut, Zulkarnain menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang paripurna ini berdasarkan surat dari Penjabat Walikota Cimahi, Dicky Saromi, yang mencakup Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (PPS) tahun 2024 serta KUA dan KUAPPAS tahun 2025. “Semua materi ini telah dibahas oleh Komisi-komisi dan Badan Anggaran,” ujar Zulkarnain.
Penandatanganan integritas kesepakatan bersama antara pimpinan dewan dan PJ Walikota Cimahi juga dilakukan selama sidang. Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin, menyampaikan laporan dari Badan Anggaran mengenai kebijakan umum anggaran untuk APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2024 dan 2025.

Totong menguraikan bahwa KUAPPAS tahun 2024 disusun berdasarkan asumsi makro dan kondisi saat ini, serta rencana pembangunan daerah 2024-2026. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD 2024 dan KUAPPAS 2025, yang disusun dengan mempertimbangkan kinerja kegiatan anggaran hingga semester pertama tahun 2024.
Untuk tahun anggaran 2025, Totong menekankan pentingnya memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan perangkat ekonomi makro dalam penyusunan kebijakan KUA. Tujuan dari penyusunan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Cimahi.
Setelah laporan dibacakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan dewan dan PJ Walikota Cimahi dilakukan di hadapan para pengunjung sidang.
(Reporter: Dewi)






