KOTA TASIKMALAYA, || Sebelum pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024. KPU Kota Tasikmalaya mengadakan rapat koordinasi pencalonan dan sosialisasi terkait penyusunan visi-misi dan program bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan S.Ip, menyampaikan ada beberapa poin-poin yang di sosialisasikan, serta tertuang PKPU nomer 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota. Dalam aturan persyaratan calon dan partai politik yang dapat mengusung calon sampai nanti pada proses penetapan. “Ujarnya usai melaksanakan kegiatan di Hotel Horison Kota Tasikmalaya.
Selain itu, ketua KPU juga menyampaikan dalam proses penyusunan Visi dan Misi Bakal Pasang Calon yang harus bersinergi dengan RPJPD yang sekarang sedang disusun oleh pemerintah Kota Tasikmalaya, karena tujuan Pilkada serentak itu yakni bagaimana sinergitas arah pembangunan yang harus berkelanjutan,” Ungkapnya Jumat 02/8/2024.
“Tentunya RPJPD itu untuk 20 tahun, sedangkan masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota 5 tahun. Namun siapapun yang terpilih harus memiliki visi misi yang seirama yang kini sedang disusun oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.” Pungkasnya Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan S.Ip.
(Rizal)






