KUPANG, || Komisaris Utama PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H C.Me., C.Parb, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga terlibat dalam kasus proyek mangkrak senilai lebih dari 9 miliar rupiah.
Proyek pembangunan gedung ini, yang terbengkalai selama enam tahun, telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan masyarakat.
Dr. Semuel Haning, saat melakukan tinjauan langsung di lokasi proyek di jalan P. Piet Manehat Kota Kupang-NTT, menegaskan bahwa penutupan PT. Flobamor tidak akan menyelesaikan masalah proyek mangkrak tersebut secara substansial. Ia menuntut agar kasus ini ditangani secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar keadilan dapat ditegakkan.
“Dalam masa jabatan saya sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor, saya bertekad untuk mengungkap dan menyelesaikan benang kusut yang melibatkan proyek ini. Kami telah memberikan laporan lengkap kepada DPRD NTT namun belum melihat tindakan nyata,” ujar Dr. Semuel Haning.
Proyek yang menggunakan pinjaman 9 miliar rupiah dari Bank NTT ini, yang seharusnya membantu membangun infrastruktur penting, saat ini hanya meninggalkan 13 gedung setengah jadi di lokasi. Material bangunan seperti baja ringan yang sudah terpasang tetapi atapnya belum selesai, menjadi bukti nyata kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami siap memberikan seluruh bukti yang kami miliki kepada APH untuk memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Dr. Semuel Haning.
Dengan harapan agar penegakan hukum segera berjalan dan keadilan ditegakkan, masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah konkret dari APH dalam menangani kasus ini yang telah lama merugikan banyak pihak.
Pihak PT. Flobamor juga menyoroti upaya oknum anggota DPRD NTT yang diduga mencoba untuk menutup perusahaan tersebut sebagai solusi atas kelalaian proyek tersebut. Dr. Semuel Haning menegaskan bahwa menutup perusahaan bukanlah solusi yang tepat, dan menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses hukum meskipun masa jabatannya di perusahaan berakhir.
“Kami tidak akan menghindar dari tanggung jawab kami untuk mengurai masalah ini dengan jujur dan transparan. Keputusan untuk mengajukan pinjaman sebesar 9 miliar rupiah dari Bank NTT harus dibenarkan dengan hasil proyek yang selesai dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, proyek mangkrak ini menjadi sorotan tidak hanya karena nilai kerugian material yang besar, tetapi juga sebagai contoh nyata dari ketidakberesan dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar APH segera bertindak dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
(Dessy)






