Ambrolnya Bronjong Di Kecamatan Jatiwaras, Disoroti Ketua Divisi Hukum DPC. APDESI Kabupaten Tasikmalaya

Ambrolnya Pekerjaan Bronjong Di Kecamatan Jatiwaras, Dapat Sorotan Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya
Caption : Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE, SH, MH, Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya.

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pekerjaan Penanggulangan Darurat Bencana Tanah Longsor ruas Jalan Pasir Gintung-Lengkongbarang Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya Ambrol,  kwalitas pekerjaan yang baru rampung di ragukan.

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat was was masyarakat sekitar, sebab pekerjaan itu sebagai antisipasi terjadinya abrasi tanah. Apabila tanah itu longsor bisa memutuskan Jalan utama Pasir Gintung-Lengkongbarang.

Pekerjaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya itu memakan anggaran yang pantastis sebesar Rp 1.182.454.000 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.

Ambrolnya Pekerjaan Bronjong Di Kecamatan Jatiwaras, Dapat Sorotan Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya

Ambrolnya Pekerjaan yang baru selesai itu, disinyalir SOP pekerjaannya tidak diperhatikan. Dilihat pekerjaan itu sekarang hanya ditempel, namun sumber air yang ada tidak diantisipasi, ketika ada hujan turun dikhawatirkan akan longsor Kembali.

Bila di perhatikan dari bangunan beronjong itu terkesan sangat asal-asalan hingga diduga kuat tidak melakukan penggalian untuk dasaran Bronjong tersebut, bangunan bronjong juga kalau di lihat hanya menggunakan kawat dan batu yang campuran besar dan kecil saja tidak ada tambahan penahan yang lain nya.

Meski, Gerak Cepat BPBD dan pelaksana kegiatan sangat diapresiasi ketika ada ambrol langsung diantisipasi. Akan tetapi pekerjaan ini tidak akan bertahan lama, jangan hanya sebatas menutupi kesalahan saja, dengan dalih factor alam dan masih dalam pemeliharaan.

Ambrolnya Pekerjaan Bronjong Di Kecamatan Jatiwaras, Dapat Sorotan Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SH, SE, MH kepada wartawan di kantornya. Minggu (16/05/2024)

“Saya apresiasi gerak cepatnya BPBD dan Pelaksana pekerjaan namun jangan hanya menutupi adanya kesalahan akan tetapi perbaikan itu harus mengena dari sumbernya, arus air disana mentok ke tebing, Kalau lama lama tidak dihambat, akan kembali longsor lagi. ” Ucap Alfie kepada wartawan yang setiap hari melewati jalan tersebut.

“Dirinya berharap kepada semua pihak, terutama dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya untuk bisa mengawasi bersama sehingga fungsi bronjong dapat melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor dan menghambat abrasi tanah jalan itu betul bisa diatasi.

“Logikanya, kalau kemarin mengerjakan dengan baik dan sesuai SOP dan RAB tentu tidak mungkin ada kegagalan, makanya saat pengerjaan harus betul betul sesuai SOP yang dipakai, jangan terkesan asal serap anggaran. “Tandasnya.

Ambrolnya Pekerjaan Bronjong Di Kecamatan Jatiwaras, Dapat Sorotan Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya

Sementara itu, pelaksana kegiatan saat ditanya wartawan dilokasi tidak mengakui kalau dirinya yang bertanggung jawab atas perkerjaan tersebut yang merupakan kepanjang tanganan CV Abadi Tani.

“Saya bukan pelaksana pekerjaan, hanya bagian pengadaan mengerjakan Boronjongnya saja,” Singkatnya

Beberapa informasi yang diserap wartawan, pihak BPBD melalui Kabid Darlog turun langsung mengecek ke Lokasi. Namun sayang saat wartawan tiba Kabid Darlog sudah tidak ada di tempat.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *