Polemik Dana Pensiun Pegawai Bank NTT Berakhir, Bank NTT Bayar Rp7,08 Miliar

Polemik Dana Pensiun Pegawai Bank NTT Berakhir, Bank NTT Bayar Rp7,08 Miliar

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Permasalahan dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah berakhir. Hal ini ditandai dengan pembayaran sebesar Rp7.082.626.321 yang dilakukan oleh pihak Bank NTT kepada 26 pensiunan karyawan Bank NTT.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa polemik dana pensiun pegawai Bank NTT telah berakhir setelah pihak Bank NTT melakukan pembayaran kepada 26 pensiunan pegawai melalui transfer ke rekening masing-masing.

“Terkait dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT senilai Rp7 miliar lebih telah berakhir karena sudah dilakukan pembayaran kepada 26 pensiunan pegawai Bank NTT,” jelas Raka Putra Dharmana.

Sebelumnya, muncul dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus BKK Bank NTT. Kejati NTT pun membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi terhadap 11 pegawai Bank NTT terkait dugaan tersebut.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT. Setelah dilakukan verifikasi, pihak Bank NTT bersedia melakukan pembayaran dana pensiun tersebut.

Dengan telah dilakukannya pembayaran dana pensiun oleh Bank NTT, Raka Putra Dharmana menyatakan bahwa polemik terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT telah berakh.

Permasalahan dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah berakhir. Hal ini ditandai dengan pembayaran sebesar Rp7.082.626.321 yang dilakukan oleh pihak Bank NTT kepada 26 pensiunan karyawan Bank NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa polemik dana pensiun pegawai Bank NTT telah berakhir setelah pihak Bank NTT melakukan pembayaran kepada 26 pensiunan pegawai melalui transfer ke rekening masing-masing.

“Terkait dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT senilai Rp7 miliar lebih telah berakhir karena sudah dilakukan pembayaran kepada 26 pensiunan pegawai Bank NTT,” jelas Raka Putra Dharmana.

Sebelumnya, muncul dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus BKK Bank NTT. Kejati NTT pun membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi terhadap 11 pegawai Bank NTT terkait dugaan tersebut.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT. Setelah dilakukan verifikasi, pihak Bank NTT bersedia melakukan pembayaran dana pensiun tersebut.

Pada Jumat, 14 Juni 2024, telah berlangsung penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT kepada perwakilan dari 5 orang pensiunan penerima tunjangan hari tua di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dengan telah dilakukannya pembayaran dana pensiun oleh Bank NTT, Raka Putra Dharmana menyatakan bahwa polemik terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT telah berakhir.

“Dengan dibayarkannya dana pensiun oleh Bank NTT maka polemik itu telah berakhir,” tutup Kasi Penkum Kejati.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *