Kuota PIP Meningkat, Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni Sudah Dibuka, Ini Syaratnya!

Kuota PIP Meningkat, Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni Sudah Dibuka, Ini Syaratnya!

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan istilah PIP dari jalur aspirasi pemangku kepentingan terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kabar gembira bagi orang tua siswa SD, SMP dan SMA, khususnya di Wilayah Sumatera barat. Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan istilah PIP dari jalur aspirasi pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI kembali bergulir tahun ini.

“Ya, alhamdulillah, sekarang bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbudristek melalui jalur Aspirasi anggota Komisi X DPR RI, sudah dapat kembali di salurkan. Dan untuk kuotanya lebih banyak dari tahun kemarin,” ucap Lisda Hendrajoni saat dihubungi oleh Media ini, pada Sabtu (8/6).

Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyebut kepada penerima dan calon penerima baru, agar dapat melakukan registrasi atau pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

“Untuk penerima dan calon penerima Silahkan menghubungi tim kami dilapangan untuk pendataan. Seperti biasa ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Berikut Syarat Dan ketentuan penerima PIP jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni:

Syarat Umum Penerima PIP

1. Status Siswa: Penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SD, SD IT, SMP, SmpIT, SDLB, SLB, SmA , SMK.

2. kondisi Ekonomi: Penerima berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Ini bisa dibuktikan dengan:

– kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

– Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

– Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan.

  • Dokumen Pendukung:

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.

– fotokopi KTP orang tua/wali.

– Rapor sekolah terbaru.

Sementara untuk besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan, dapat dirinci lengkap nominal bantuannya, sebagai berikut: 

1. Sekolah Dasar (SD)

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)

Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember.

“Semoga bantuan PIP bagi para siswa ini dapat berguna dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan anak-anak kita guna menunjang kebutuhan Pendidikan. “Tutup Lisda Hendrajoni.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.