KOTA BALIKPAPAN, || Sesuai Printah Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, SH , SIK, MSI untuk menyampaikan kegiatan Relles Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Kasat Narkoba ( Kompol Sujarwo SH ) Di dampingi kasi Humas Polresta Balikpapan ( IPDA Sangidun ). Jumat 03 Mei 2024 pukul 14.00 Wt – selesai.
Kegiatan di laksanakan di Loby Mako Polresta Balikpapan dengan dihadiri Rekan Media Jajaran Kota Balikpapan . Dengan penyampaian Kasat Narkoba antar lain.
Telah di Lakukan penangkapan pelaku Narkotika seorang Ibu Rumah Tangga ini sial, ( SC ) Pr, Jawa, U.33 , Islam ,Almt : Jln Marsma Iswayudi R Iswayudi No, RT.21 Kel. Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan.
Tempat pengungkapan Terduga pelaku, Jln Marsma R Iswayudi No.21 Kelurahan Sepunggan Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di sebuah Rumah, dengan waktu kejadian 1 Mei 2024 sekitar Pukul 20.25 Wt. Dan satu Orang masih Dalam pencarian . Ini sial ( Y ). ( alamat Kampung Baru ).
Adapun Barang Bukti yang di amankan yaitu., 67 (enam puluh Tujuh) sabu seberat Bruto 33,55grm., 1 (satu) buah Dompet kecil warna Biru., 1 (satu) buah Dompet kecil wrn Crem., 1 (satu).buah Sendokan yang terbuat dari sedotan wrn Putih., 1 (satu ) buah HP Merk iPhone.13 warna Pink No. 0813-9521-8043 no. imei :356052834811268.
Sementara pelaku di jerat Pasal yang di Sangkakan, Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika .dengan sangsi pidana penjara Paling Singkat 6 THN. Pasal 112 ayat (2) : dengan sangsi pidana penjara paling Singkat 5 THN.
Pengungkapan sodara ( SC) dari hasil pengakuan bahwa barang Narkotika tersebut di dapatkan dari Sodari inisial ( Yt) yang di mana yang bersangkutan masih dalam pencarian petugas. Hingga saat ini petugas penyidik masih dalam pendalaman terduga tersangka guna penyelesaian berkas perkara yang di tangani petugas.
Kasi Humas Polresta Balikpapan ” menghimbau mari kita sama – sama saling peduli dan selalu dapat memantau kelurahan ,kerabat juga tetangga tempat tinggal,bila ada orang yang mencurigakan dan merasa Asing dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib / Polsek Terdekat. Bisa via Aduan Onlen yang ada. “Kata IPDA Sangidun ).
Selama kegiatan Relles Pengungkapan berjalan dengan Lancar Terkendali.
( Jimmi).






