Kepung Kantor Bupati Cirebon, Ratusan Warga Desa Surakarta Minta Cabut SK Kuwu

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Ratusan warga Desa Surakarta mendatangi gedung Setda Bupati Cirebon, mereka menuntut kepada pihak terkait agar menurunkan, Kuwu Desa setempat yang dianggap telah menyalahi aturan serta terindikasi melakukan tindakan penyelewengan dana, Kamis (2/5/2024).

Bacaan Lainnya

Perwakilan warga Desa Surakarta, Gofur, menyampaikan keinginannya untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Surakarta kepada Bapak Bupati. Dia mengungkapkan bahwa warga Surakarta merasa resah dan kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Bapak Bupati, karena SK Kepala Desa yang dikeluarkan belum mengalami perubahan yang diharapkan sejak tahun 2022.

“Ingin meminta menuntut ke Bapak Bupati Bagaimana caranya saudara dicabut karena kami yang jadi warga Surakarta ini sudah sangat resah dan sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinannya Ibu Kuryati,” kata Gofur.

Dia juga menyoroti bahwa hasil mediasi dan audiensi pada tahun 2022 tidak memberikan hasil yang diharapkan, dan fakta integritas yang ditemukan tidak pernah dijalankan. Gofur menyatakan bahwa warga Surakarta ingin Bupati turun langsung ke desa untuk melihat situasi dan kondisi yang sebenarnya.

Namun, kekecewaan dirasakan ketika Bupati tidak hadir seperti yang dijanjikan dalam surat yang telah diterima sebelumnya. Gofur menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati yang tidak hadir dan mempertanyakan alasan dari absennya Bupati.

Sementara itu, Kadis DPMD, Nanan Abdul Manan memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Dia mengapresiasi upaya warga Surakarta dalam mengawasi pemerintahan desa, namun juga menjelaskan bahwa proses penanganan masalah ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Nanan menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan oleh BPD Surakarta telah dijawab oleh Bupati, namun masih memerlukan tahapan-tahapan tertentu sebelum keinginan warga dapat dieksekusi. Dia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan meminta waktu kepada warga untuk menyelesaikan masalah ini.

Proses penanganan masalah ini meliputi pelaporan hasil fasilitasi permasalahan oleh Camat, pemeriksaan khusus oleh Inspektur terhadap pemerintahan desa, dan kemungkinan sanksi administrasi jika terbukti ada pelanggaran.

Warga Surakarta diharapkan untuk bersabar sambil menunggu proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(Agus Subekti)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.