Diduga Perkosa Isteri Orang, Pemuda Bertato Asal Kota Bima Di Tangkap Tim Puma 1 Polres Bima Kota

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Ibu Rumah Tangga (IRT) asal kota bima berinisial M diduga di perkosa oleh Pria bertato berinisial AR (26) warga Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan februari 2024 lalu, dimana korban M saat itu sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK melalui Kasi Humas Polres Bima Kota AIPDA Nasrun, SH mengatakan AR Pelaku pemerkosaan terhadap korban M yang merupakan Isteri orang berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota dipimpin AIPDA Abdul Hafid, SH Pada sabtu (27/04/2024) di wilayah kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

“AR pelaku pemerkosaan sudah ditangkap Tim Puma dan sedang ditahan dalam Rumah tahanan (Rutan) Polres Bima Kota”, Ucap Kasi Humas Polres Bima Kota, Minggu, 28/04/2024.

AIPDA Nasrun, SH menjelaskan, pelaku AR melakukan pemerkosaan terhadap korban M sekitar bulan februari 2024 lalu. Saat itu, korban cekcok dengan suaminya kemudian kabur dari rumah selama beberapa hari. Jelas Nasrun.

Korban selanjutnya mencari keberadaan suaminya selama beberapa hari disetiap rumah keluarga hingga kerabatnya namun tidak berhasil ditemukan.

Selang beberapa hari kemudian, korban tiba-tiba mendapat pesan dari nomor tak dikenal yakni pelaku AR yang mengaku bahwa suami M berada di rumahnya wilayah Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Mendapat informasi tersebut M mendatangi rumah pelaku. Setelah tiba dikediaman pelaku, korban tidak menemukan suaminya dan malah mendapat intimidasi dan diperkosa oleh pelaku bertato asal kelurahan Sambinae Kota Bima.

Atas peristiwa itu korban melaporkan kepolres bima kota. Setelah Tim melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, AR pun berhasil ditangkap Tim Puma 1 tanpa melakukan perlawanan.

“Hasil interogasi Tim Puma 1 pelaku AR mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres Bima Kota AIPDA Nasrun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya AR di tahan Polres Bima Kota dan dijerat dengan pasal 477 KUHPidana jo UU Perlindungan Perempuan dan anak Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 jo Permen Nomor 1 tahun 2023.

(Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.