BINTAN, || Apes memang nasib seorang laki-laki asal Tanjungpinang yang berinisial AA (38).Pria yang baru berhenti dari profesi nya sebagai pelaut.Kini harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.
Pasalnya pria ini diketahui berubah profesi menjadi pembudidaya tanaman narkotika jenis ganja.
Alhasil orang ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan pada hari Selasa tanggal 21 April 2024.
Dengan keberhasilan ini, Satres Narkoba melaksanaan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada Kamis (25/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M didampingi Kasi humas,Iptu Misyamsu Alson dan KasatRes Narkoba, Iptu Syofian Rida SH,MH. menerangkan, tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta. Tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut. Kemudian tersangka mempelajari cara menanam melalui salah satu akun youtobe.Setelah dicoba berulang kali, barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini diperkirakan berusia 5 bulan dan juga debahagian daunnya sudah bisa dinikmati oleh pelaku.
Dari sekian banyak biji Ganja yang ditanam tersangka,hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh. kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.”Jelas Riky.
Ditambahkan Kapolres, kronologis kejadian terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan.Dimana sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang, mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja,serta diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang.
Tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tersangka mengakui kalau pohon Ganja tersebut Ia yang menanam dan merawatnya. Bahkan tersangka juga mengakui sudah pernah memanen daun Ganja dan telah mengkonsumsinya alias dipergunakan sendiri.
Untuk memastikan tersangka mengkonsumsi Narkotik jenis ganja.Satres Narkoba langsung melakukan prosedur pemeriksaan urine. Dan hasilnya urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman Ganja atau Positif.”Jelas Kapolres
Ditempat yang sama,Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida SH,MH mengungkapkan.”Untuk pengungkapan kasus ini, kita dari Satres Narkoba sudah mendalami kasus ini sebelum bulan puasa kemaren.Dan saat ini kita.terus melakukan pengembangan.”Jelas Rida
Dalam kasus ini,tersangka diancam dan di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Maniur)