SERGAP.CO.ID
KOTA BALIKPAPAN, || Kamis 04 April 2024 ) Polsek Kota Balikpanan Utara ( AKP . Singgih Supriyatmoko S.H MH ) melalui Unit Buser menerima laporan dari masyarakat dan di tindak lanjuti melakukan penyelidik ke lapangan dan di temukan Terduga pelaku sesuai dgn Data yang di terima kemudian Unit Buser melaksanakan intrograsi serta memeriksa Terduga dan di temukan ada padanya 1 paket sabu terbungkus plastik klip dan uang Rp.5000 yang tersimpan dalam celana panjang merek Amman. Selanjutnya Terduga di amankan ke kantor Polsek Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti:
- 1( satu) paket Sabu bruto 0.33gr.
- 1(satu) bh Celana panjang Wrn biru merk Amman.
- 1 ( satu) lembar uang Rp.5000.
Adapun Inisial Pelaku:
( MW) BPP 23-06-1999, Islam ,Pelajar ,Bugis ,jln Sepinggan Baru no.11 RT. 36 Kel.Sepinggan kec.Bpp Selatan.
Waktu kejadian :
-Hari Kamis tanggal 04 April 2024. Sekitar Pukul .0045 Wt. Atas perbuatan terduga melangar pasal : 114 ayat ( 1) UURI Nomor 35 THN 2009 tentang Narkotika.
Seiring semakin mendekati Hari Idul Fitri 1445H/2024 mari kita sama saling menjaga baik Keluarga Harta Benda serta lingkungan di sekitar dari Bahaya Kriminalitas maupun Bencana dengan tetap tidak Abai terhadap keadaan di sekeliling “. Pungkas Kasi Humas. **( Humas Polresta Balikpapan).( Jimmi)






