KOTA BIMA || Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota di pimpin Katim AIPDA Rahmansyah, SH berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian Pada Rabu, (03/4/2024) Pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH memaparkan, Pada Hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di kos kosan ncuhi Bui Mande III kel.Mande kec. Mpunda kota bima, korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian uang sejumlah Rp.12.000.000-,( Dua belas Juta Rupiah) miliknya.
Dijelaskan, pada saat itu Korban dan istri meninggalkan kos kosan dan menuju tempat usahanya di lingkungan lewirato, saat korban pulang dan tiba-tiba sejumlah uang yang disimpanya dalam lemari kos kosannya telah hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti. Jelas Panit Binmas.
Korban yang diketahui bernama SONNY SATRIA SEPTYAWAN,
(L/31) merupakan anggota Brimob POLRI bertempat tinggal di Lingkungan BTN Sambina,e Blok 11 No72 Kec Mpunda Kota Bima.
Sedangkan pelaku berinisial NR (L/37) asal desa belo kecamatan Palibelo bersama Tahun, ML Alias Maulana, (L/16) Pelajar asal Desa Monta Kec Monta kabupaten Bima, dan HR, (P/25) asal Warga Medan Prov Sumatera Utara.
Dalam penangkapan terhadap tiga terduga pelaku Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat berhasil menyita Barang Bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp 1.400.000-,(saju juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 ( Satu ) Buah Ticket pesawat.
Lebih lanjut Nanang menuturkan, Setelah menerima Laporan/pengaduan Korban, Team kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan olah tempat Kejadian Perkara, Team menggali informasi disekitar Tempat kejadian dan berbekal informasi dan kecurigaan Serta petunjuk dari korban terhadap salah satu tetangga kos kosannya, Team langsung mengintrogasi seorang tetangga kos kosan tersebut Sdri HR Alias CIKO dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia memergoki pelaku pencurian di kamar kos milik anggota Brimob tersebut, dia juga mengakui oleh pelaku diberikan sejumlah uang Rp.5.500.000-, (Lima juta Lima Ratus ribu rupiah) untuk tutup mulut dan supaya tidak menceritakan kepada orang lain kejadian tersebut.
Disamping itu juga Sdr CIKO menyampaikan kepada Team bahwa pelaku pencurian adalah Sdr NR bersama Sdr ML. Tak membuang waktu Team langsung mengamankan Sdr NR yang pada saat itu sedang berada di kamar Kosnya yang tidak jauh dari Tempat kejadian perkara (TKP) dan membawanya ke Polsek Rasana’e Barat untuk diproses lebih lanjut, Seiring berjalannya Waktu, Team terus bekerja dan sampailah pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, dikarenakan Korban merupakan Anggota Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB, Team melakukan koordinasi dengan Unit INTELMOB Batalyon C Pelopor Sat Brimob NTB,untuk mengungkap dan menangkap salah seorang pelaku yang tidak dikenal dan diketahui identitasnya.
“Alhasil Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota yang di Back up UNIT INTELMOB Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB Pada Hari Rabu Tanggal 03 April 2024, sekitar Pukul 11.00 Wita,Berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang tidak diketahui identitasnya tersebut yakni Bernama ML Laki-laki,16 Tahun, asal desa Monta Kec Monta Kab Bima”, ujar Nanang.
Terduga pelaku Sdr ML tersebut berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Rabakodo Kec Woha Kab Bima tanpa perlawanan, Selanjutnya Team Mambawa pelaku ke kantor Polsek Rasana’e Barat untuk diproses Sesuai hukum yang berlaku.
(Obama)