Diduga Cacat Hukum, Proses Pengangkatan Penjaringan Perangkat Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Tuai Polemik

Diduga Cacat Hukum, Proses Pengangkatan Penjaringan Perangkat Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Tuai Polemik

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Diduga cacat hukum, proses tahapan pengangkatan perangkat Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya menuai polemik. Pasalnya, dalam proses tersebut terdapat tahapan yang tidak dilalui dalam pembentukan tim pengangkatan perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Hal ini seperti disampaikan salah satu tokoh warga Desa Tanjungsari yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dalam tahapan pengangkatan perangkat Desa Tanjungsari formasi Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan ada tahapan yang tidak dilalui. 

Diungkapkan olehnya, dalam tahapan kegiatan sosialisasi dan tim pembentukan pengangkatan perangkat Desa Tanjungsari dilakukan dalam satu waktu dan langsung dilantik oleh Kepala Desa Tanjungsari.

Ia menyebut dalam proses ini cacat hukum, hal ini terindikasi tidak adanya musyawarah perihal pembentukan tim pengangkatan perangkat desa dengan melibatkan unsur BPD, perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan desa. Tim pengangkatan perangkat desa langsung diumumkan dan langsung dilantik oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah pembentukan tim pengangkatan.

“Kami menduga tim pengangkatan perangkat desa ini sudah ada pengkondisian terhadap calon tertentu, dan ini sudah menjadi rumor umum di masyarakat Desa Tanjungsari terkait pengkondisian terhadap salah satu calon,” Ungkapnya kepada sergap.co.id Rabu (20/03/2024) yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Tanjungsari Dadan menurut tokoh Masyarakat mengatakan dalam kegiatan tersebut sosialisasi pengangkatan perangkat desa sekaligus diadakan pelantikan tim pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa tidak di ketahui BPD.

“Saya berharap tahapan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” Katanya Tokoh masyarakat saat dikonfirmasi.

Sementara itu Camat Salopa ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa proses pengangkatan perangkat desa di Desa Tanjungsari sudah sesuai prosedur tahapannya.

“Sepertinya kemarin sudah dilalui tahapannya,” Ujar Camat Agus Mangun Sukarsana S.Sos.

Namun dalam hal ini, Camat diduga kurang cermat dan apa tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu sistem mekanisme dan prosedur pengangkatan perangkat desa yang harus sesuai Perbup Tasikmalaya nomer 128 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Diduga Cacat Hukum, Proses Pengangkatan Penjaringan Perangkat Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Tuai Polemik

Di tempat terpisah Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya ketika di konfirmasi terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Tanjungsari menyampaikan pengangkatan perangkat desa harus sesuai Perbup Tasikmalaya nomer 128 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, juga harus mengacu surat dari Dinas PMD perihal penegasan atas beberapa hal terkait proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Mendengar permasalahan yang ada di Desa Tanjungsari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Diduga Cacat Hukum, Proses Pengangkatan Penjaringan Perangkat Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Tuai Polemik

BPD Desa Tanjungsari yang seharusnya mengikuti pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa di desa Tanjungsari. Kalau memang tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Tanjungsari yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa, yang ada tim pengangkatan langsung di bacakan kades dan langsung dilantik.

“Jadi ada tahapan yang tidak dilalui, kalau ini memang benar, proses pengangkatan perangkat desa ini cacat hukum karena tidak sesuai aturan yang ada,” Kata Ahdan Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk itu, beliau meminta Camat Agus Mangun Sukarsana selaku pengawas untuk menghentikan tahapan-tahapannya dan melakukan evaluasi, karena ke depan berpotensi menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Lebih jauh Beliau berharap Dinas PMD perihal proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah dilaksanakan di beberapa desa banyak mengalami protes atau gejolak di masyarakat, terutama terkait pembentukan tim pengangkatan perangkat desa, dan terkait independensi tim dalam pembuatan soal tes.

“Saya berharap persoalan ini bisa di evaluasi Dinas PMD dan saya berharap ke depan terkait pengangkatan perangkat desa lebih baik persoalan soal tes di buat oleh pihak ketiga atau kampus, sehingga netralitas kades dan tim pengangkatan terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap baik, dan tentunya hasil tes terpilih warga desa yang benar-benar mampu, bukan hasil dari kongkalikong atau pengkondisian,” Tegasnya.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *