KOTA SAMARINDA, || Personil Beat Patroli 110 dari Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Moeis Hasan Kec. Samarinda Seberang. Sabtu (09/03/2024).
Pada saat patroli Beat 8 & 9 sedang selesai melaksanakan Antisipasi Balap Liar, patroli Beat 8 mengajak anggota Beat 9 untuk makan di Rapak Dalam.
Melihat motor yang mencurigakan lalu patroli Beat 8 dan 9 langsung mendatangi motor tersebut dan salah satu personel beat 8 menemukan adanya kejanggalan.
kemudian personel beat 8 melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh patroli Beat 8 & 9.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
— 4 poket Narkotika Jenis Sabu;
— 1 palstik klip Besar;
— 1 Kotak Rokok Dunhil Hitam;
— 2 unit handphone
Merk vivo warna biru dan Realme warna Biru;
— 1 Unit R2 jenis Honda Beat Warna Biru putih.
Pelaku diamankan dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda untuk ditindak lebih lanjut.
(Jimmi/Humas)






