Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap Tiga orang pelaku di Jl.Mayor Jendral Sutoyo RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Kronologis penangkapan bermula Pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Mayor Jendral Sutoyo RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, melalukan komunikasi terhadap laki-laki yang tidak dikenal dan akan melakukan undercover buy (pembelian terselubung). Sekitar pukul 20.05 wita, saksi atas diarahkan oleh laki-laki tersebut untuk bertransaksi di Jl.Mayor Jendral Sutoyo RT.- No.- Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, tepatnya dipinggir jalan.

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Tidak lama kemudian, saksi dihampiri oleh seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara sepeda motor seorang diri dan akan memberikan Narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya. Setelah laki-laki tersebut diamankan, diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama TA(38), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,10 (empat koma empat sembilan) Gram Brutto yang terbalut 1 lembar tissue warna putih yang tersimpan didalam 1 (satu) lembar amplop berwarna putih yang berada ditangan sebelah kiri Sdra.TA(38), beserta barang bukti lainnya.

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Setelah dilakukan interogasi, bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat Sdra.TA (38) dari seorang laki-laki yang beralamat di Jl.Sentosa RT.30 Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda tepatnya di Kos. Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju alamat tersebut, dan sekitar pukul 20.45 wita ditemukan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan pada alamat tersebut yang pada saat itu sedang berdiri diruang tamu.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama Sdra.ER (30) dan perempuan tersebut bernama Sdri.RAH (32), dan didapat keterangan bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu yang ada pada Sdra.TA (38) berasal dari Sdra.ER (30) yang diberikan secara langsung. Kemudian, Sdra.ER (30) mendapat Narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Sdri.RAH (32) yang diberikan secara langsung juga.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *