KOTA TASIKMALAYA, ||Menindak lanjuti adanya Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) di MAN 1 Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Tasikmalaya, yang sebelumnya terbit berita dengan Judul “Bebasnya Pungutan Liar Di MAN 1 Kota Tasikmalaya Diduga Adanya Pembiaran Pengawasan Kemedag (Kementrian Agama ).
Kepala Sekolah Bantah adanya Pungli dan menjelaskan di ruang kerjanya namun di sayangkan Ketua Komite Drs. H. Mahpudin tidak ikut hadir yang ikut hadir hanya yang mengaku dirinya Alumni.
” Mohon maaf pak peraturan Kemedag (Kementrian Agama) Punya aturan dan UU tersendiri berbeda dengan dinas pendidikan karena MAN di bawah naungan Kemedag (Kementrian Agama) Jadi di bolehkan untuk memungut. “Jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Kepsek Hasan Basri menyampaikan ya santai saja kang rillek sambil menawarkan kopi, namun sangat di sayangkan di akhir penghujung awak media mau pulang pamitan Kepsek mengutarakan ya, saya juga sama orang lapangan apabila ada saudara akang mau masuk ke MAN 1 ya saya gratiskan ko dengan bergaya akrab.
Dalam hal tersebut” Awak Media Sergap.co.id langsung menyambangi kantor Kemedag (Kementrian Agama) Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan pengawasannya, awak Media dilayani oleh Staf Humas kemudian di antar keruangan Kasi Madrasah, Dikonfirmasi Kasi Madrasah H. Syarifudin mengenai ada beberapa pungutan di MAN 1 diantaranya.
- Biaya PPDB Rp 4.665000
- Biaya SPP Rp 100.000
- Biaya Daftar Ulang Rp 250.000
- Biaya Pembelian Buku LKS 250.000
Semua siswa di wajibkan untuk membayar perihal diatas.
Sarifudin Sebagai Kasi Madrasah memaparkan, kalau mengenai pengawasan dari jauh hari di lakukan dan di berikan Surat Edaran, tidak boleh ada pungutan apapun dan pungutan itu tidak benarkan, bahkan Kasi Madradah Saripudin menunjukan aturan komite yang sudah di undangkan oleh Mentri Agama Fachrul Razi.
Peraturan Mentri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Komite, bunyi pasal 1 Angka 4 sumbangan pendidikan yang selanjutnya di sebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama sama secara Sukarela, dan tidak mengikat Madrasah. Juga bunyi dari pasal 11 ayat 1, pengalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan angkat suara dirinya mengatakan, sumbangan kan artinya tidak wajib tidak menentukan jumlah uang yang sudah di tentukan nominalnya begitu juga barang, dan LKS pun tidak boleh di perjual belikan, ya kedepannya jangan ada lagi lah, hal – hal yang seperti itu karena mungkin sudah melawan aturan .”Tegasnya.
(M Ali)






