SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Tak butuh waktu lama Team Opsnal Polsek Rsananae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota di bawah kendali Kapolsek AKP Sirajuddin, SH sukses mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penggelapan Sepeda motor. Pada Jumat, 29 Desember 2023 Pukul 16.00 WITA.
Team Opsnal Polsek Rasbar yang di pimpin AIPDA Rahmansyah, SH menangkap terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda Motor berinisial “AN” tersebut berdasarkan laporan Pengaduan dari korban bernama ANGGI CAHYONO tanggal 16 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan rilis Polsek Rasbar yang di terima media ini, menjelaskan, bahwa Pada Hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wita, bertempat di Pintu masuk terminal Dara Kel dara Kec Rasana’e Barat Kota Bima, terduga pelaku meminjam motor korban, namun tidak di kembalikan.
Korban di ketahui bernama
ANGGI CAHYONO kelahiran 30 Desember 1993 yang bekerja sebagai swasta beralamat BTN NSD RT 021 RW 000 Kel Ule Kec Asakota Kota Bima, kemudian melaporkan ke polsek Rasanae Barat di dampingi oleh dua orang saksi yakni berinisial EK (40/L) dan DY (37/L) keduanya warga kota Bima.
Saat memberikan laporan korban yang di dampingi dua orang saksi mengakui bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol : EA 5954 SE, NOKA: MH1JF12169K761061,NOSIN : JF12E-1764054 miliknya telah di bawa lari oleh terduga pelaku berinisial AN warga kelurahan rontu kota bima.
Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH menuturkan, Pada awalnya pelapor Sedang ngojek malam dipangkalan terminal dara, kemudian datang terlapor meminjam sepeda motor miliknya, Hingga sampai sekarang tidak dikembalikan. Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rasana’e Barat untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku. tutur Nanang.
Sambung Nanang, Berdasarkan pengaduan dari pelapor Sdr ANGGI CAHYONO tersebut diatas, kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait identitas dan keberadaan terlapor, akhirnya Team mengantongi identitas dan Keberadaan terlapor secara valid dari Cepu Team Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat. Ujarnya.
Berbekal informasi tersebut Team melakukan Tindakan dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan di salah satu kontrakan di jalan Gatot Subroto Kel Mande Kec Mpunda Kota Bima, “setelah diinterogasi oleh Team, terlapor mengakui telah melakukan penggelapan dan mengakui telah menggadaikan sepeda Motor milik pelapor pada Sdr NURDIN,58 Tahun, Swasta, Alamat RT 01 RW 01 Kelurahan Raba dompu timur kec Raba Kota Bima” jelas Nanang.
Tak membuang waktu, Team langsung bergegas menuju tempat yang diakui oleh terlapor menggadaikan sepeda motor, sampai di tempat tersebut Team mendapati Barang Bukti Sepeda Motor milik pelapor, kemudian Team mengamankan Terlapor bersama Barang bukti Sepeda Motor tersebut ke Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkas Panit Binmas Polsek Rasanae Barat AIPDA Nanang Kurniawan, SH.
(OBAMA)






