SERGAP CO ID
JAMBI, || Gencarnya media memberitakan soal bantuan Kementan RI dalam program PSR Tahun 2023 untuk dua Gapoktan di Kabupaten Muaro Jambi yakni Amanah dan Mulya Indah yang di tengarai di Mark- Up.Kini mulai menimbulkan asumsi miring terhadap APH.Pasalnya, persoalan ini dinilai sangat lambat dalam penanganannya.Seolah APH tak berani bertindak untuk mengungkapnya.
Pernyataan ini dilontarkan Hendro yang menjabat sebagai Humas di CV.PTCM belum lama ini di Kepri.
Menurutnya persoalan yang sudah berbulan-bulan berjalan, belum juga ada titik terangnya.
“Pada hal sangat jelas,data pendukung untuk bantuan dari Kementan kepada kedua Gapoktan nama perusahaan kita yang terdaftar.Dari sini kan sudah bisa pintu masuk untuk APH menelusuri ,siapa yang bermain dalam bantuan ini.Belum lagi dari temuan Monev Disbunak Kabupaten Muaro Jambi yang pelaksanan pengerjaan dinilai tidak sesuai dengan Permentan No 03 Tahun 2022 dan Permentan No 26 Tahun 2021.
Belakangan ini, sambungnya berdasarkan pemberitaan salah satu media online daerah Jambi yang kami dengar.Ada peristiwa yang hampir sama dengan yang kita alami sekarang.Dimana pihak perwakilan Sucopindo Jambi yang merupakan perwakilan dari BPDPKS melakukan pencairan dana bantuan Kementan RI dalam program PSR kepada salah satu penerima bantuan yang berujung dengan aksi demo,karena ada pihak yang dirugikan di balik bantuan itu.
Wajar kan bang ,kita berasumsi miring terhadap APH dan instansi yang terkait dalam pelaksanaan bantuan Kementan ini? Apalagi kami pihak yang dirugikan di balik bantuan Kementan Tersebut.Dan kami menilai Seakan – akan bantuan yang dikucurkan pemerintah melalui Kementan RI menjadi ajang bagi -bagi.Dan kuat dugaan terjadi konspirasi yang kental untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Ucap pak Humas sembari bertanya.
Bahkan,Para pekerja di perusahaan kita pun sekarang sudah mulai mendesak kepada kita.Agar persoalan ini menjadi terang,dan mengungkap aktor di balik bantuan Kementan.
Dengan melaksanakan Aksi yang sama (demo-red) seperti yang terjadi belakangan ini di Jambi.
Dengan tujuan siapapun yang terlibat dalam pusaran bantuan ini, dapat diproses sesuai dengan hukum. Dan memberikan efek jera, agar tidak bermain -main dengan dana bantuan.
Karena pelaksanaan bantuan yang dikucurkan pemerintah seyogyanya untuk kemakmuran Rakyat, dan bukan untuk orang tertentu atau golongan. Serta penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Karena menurut masyarakat yang hidup nya bergantung pada tanaman sawit ini.
Orang-orang yang bermain di balik bantuan ini telah mengganggu mata pencaharian mereka. Sebab persoalan ini akan berdampak bagi petani lainnya yang benar -benar membutuhkan bantuan dari pemerintah.Terlebih kami sebagai Putera daerah yang sangat mengharapkan bantuan seperti ini.Jelasnya.
Sementara disisi lain,ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia WRC PAN-RI,Arie Chandra.SH. yang menerima laporan masyarakat terkait program PSR saat dikonfirmasi media (22/11/2023) di Jakarta mengatakan. “Benar, Pemerintah memberikan bantuan melalui program PSR di Provinsi Jambi, dan program itu pun sekarang menjadi gunjingan hangat ditengah masyarakat.
Dan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang kami terima, dan untuk membuat persoalan ini menjadi terang. WRC PAN-RI sudah melakukan investigasi.Tim kami, turun ke Jambi melihat lokasi serta progres program PSR tersebut. Kami melihat bahwa benih benih dilapangan itu memang dianggap tidak layak untuk di tanam.
Melihat kenyataan ini, kami meminta perlunya pemerintah daerah Provinsi juga kementerian mengambil sikap,” Tegasnya,
Jika hal ini sampai dibiarkan maka sangat wajar masyarakat berasumsi bahwa pemerintah tidak bisa mengaplikasikan program PSR untuk kepentingan halayak umum, dan kami dari lembaga dengan tegas meminta, pemerintah daerah Provinsi Jambi dan Kementerian segera mengambil tindakan terkait isu dibalik program PSR yang telah menimbulkan dugaan kuat terhadap pelanggaran hukum dan tata kelola yang tidak baik. Serta apabilah tidak ditindak lanjuti,masyarakat akan menilai bahwa pemerintah tidak mampu menjalankan program PSR dengan baik untuk kepentingan umum.
Sedangkan sangsi hukumnya sangat jelas seperti tertuang pada KUHP, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 423 KUHP pengawai Negeri yang dengan maksud melakukan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan menyalahgunakan kekuasaanya ,memaksa orang lain untuk menyerahkan seseuatu ,melakukan suatu pembayaran ,melakukan pemotongan terhadap sesuatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau sekelompok orang lain.
Juga di jelaskan bahwa dalam Pasal 88 KUHP : “Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.” Yang di lakukan Bersama –sama.
‘Tegas ketum”
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri lebih lanjut.
(Manuar)






